Thursday, June 11, 2026

Mediasi Polemik RPH Banjarsari Buntu, Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Ada Mitigasi Hukum

Mediasi Polemik RPH Banjarsari Buntu, Komisi A DPRD Bojonegoro Minta Ada Mitigasi Hukum

Bojonegoro, Nawacita – Polemik tanah yang ada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang telah berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dengan ahli waris Salam Prawiro Soedarmo belum menemukan titik temu. Bahkan mediasi yang dilakukan di Komisi A DPRD Bojonegoro juga buntu.

Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Yusliana Arianti memaparkan bahwa Pemkab Bojonegoro telah mempunyai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 tahun 2022, di titik lokasi tanah yang sama atas nama Salam Prawiro Soedarmo.

Dalam fakta persidangan saat Pemkab Bojonegoro tergugat dalam sengketa lahan tahun 2023, menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 Tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo. “Tetapi penggugat S. Marman saat itu tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, karena arsip di Badan Pertanahan adalah Buku Tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum cucu almarhum Salam Prawiro Soedarmo yakni Hadi Subandriono, Agus Susanto Rismanto menilai ada kebanggaan terkait terbitnya SHP Pemkab Bojonegoro. Menurutnya, kejanggalan muncul dalam dokumen berita acara pengukuran lahan yang menyebutkan keterangan sejumlah warg Menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli Pemkab Bojonegoro, tapi tak disertai dengan bukti transaksi.

“Sedangkan pada proses terbit SHP ada surat pernyataan tanah tersebut tanah negara bebas, dan ditandatangani atas nama salah satu staf Pemkab Bojonegoro,” kata Agus Rismanto.

Selain itu, kejanggalan lainnya adalah status tanah yang telah memiliki SHM namun dinyatakan sebagai tanah negara bebas dalam proses terbitnya SHP. Agus Rismanto menyakini pihaknya berada di jalur yang benar, dan siap untuk menempuh jalur hukum.

“Perkara ini berpotensi menimbulkan konsekuensi kerugian negara dan pidana. Jika penerbitan SHP tidak sesuai prosedur kami minta itu dibatalkan. Kami sebenarnya memilih jalur mitigasi daripada harus bertemu di pengadilan,” tegasnya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Ivan Heri menyampaikan bahwa memang benar masing-masing mempunyai bukti kepemilikan atas tanah yang ada di Banjarsari. Namun, pada arsip BPN bahwa SHM Nomor 33 Tahun 1972 hanya berupa produk lama yakni buku tanah.

“Sedangkan dokumen pengajuan SHP dari Pemkab Bojonegoro sampai saya datang ke sini belum ditemukan dan masih kami cari di arsip sampai saat ini,” kata Ivan.

Media antara kedua belah pihak akhirnya tidak menemukan titik temu. Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam yang memimpin rapat merekomendasikan agar pihak ahli waris tidak terburu-buru membawa polemik ini ke pengadilan.

“Mediasi di sini buntu. Kami harap ada mitigasi hukum untuk menyelesaikan polemik ini antara ahli waris dan Pemkab Bojonegoro, kalau bisa jangan sampai melangkah ke ranah pengadilan,” tutup Anam.

Reporter: Parto Sasmito

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru