KPK Ingatkan Bahaya Pungli dalam SPMB, Stop Normalisasi Kecurangan di Dunia Pendidikan
JAKARTA, Nawacita – KPK Ingatkan Bahaya Pungli dalam SPMB, Praktik pungutan liar dan pemberian imbalan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menjadi ruang pertama bagi anak-anak untuk menyaksikan bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui uang, kedekatan, atau jalur titipan.
Peringatan tersebut mengemuka setelah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Temuan itu dinilai menjadi sinyal bahwa upaya membangun budaya integritas di sektor pendidikan masih menghadapi pekerjaan besar.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru merupakan pintu masuk pembentukan karakter peserta didik. Karena itu, setiap bentuk kecurangan harus dicegah sejak awal. “SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan dapat tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: KPK Bareng Kemendikdasmen Perketat Pengawasan SPMB 2026
Menurutnya, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti prosedur secara benar, tetapi juga berpotensi menanamkan persepsi keliru bahwa kesuksesan dapat dicapai melalui jalan pintas. “Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan. Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Surat edaran tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaan SPMB di seluruh daerah.
Tidak hanya pada proses penerimaan siswa, KPK juga menemukan tantangan integritas lain yang masih mengakar di lingkungan pendidikan. Hasil SPI Pendidikan 2024 mencatat sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah.
Selain itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya maupun kenaikan kelas.
Menurut Dian, kebiasaan tersebut sering kali dianggap sebagai bentuk penghargaan biasa, padahal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan benar. “Sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai hal yang wajar. Padahal, jika dibiarkan, praktik ini dapat berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang yang lebih serius,” jelasnya.
Membangun Karakter dan Kejujuran Anak Didik
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa tujuan pendidikan tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membangun karakter dan akhlak yang kuat.
Ia menilai nilai-nilai kejujuran akan sulit tumbuh apabila anak-anak sejak awal menyaksikan bahwa peluang dan keberhasilan dapat dibeli atau diperoleh melalui hubungan tertentu. “Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit berkembang,” ujarnya.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mendorong perubahan cara pandang dalam memberikan apresiasi kepada guru dan tenaga pendidik. Penghargaan, menurut KPK, tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi, melainkan dapat melalui dukungan terhadap program sekolah, partisipasi dalam kegiatan pendidikan, maupun ucapan terima kasih yang tulus.
Melalui penguatan pengawasan dan komitmen bersama, KPK berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Sebab pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh materi yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan yang ditunjukkan sejak peserta didik pertama kali memasuki gerbang sekolah.
ncnws.


