Bank Indonesia Perluas Lelang Repo 12 Bulan, Jaga Likuiditas & Stabilkan Rupiah
Jakarta, Nawacita – Bank Indonesia (BI) kembali mengencangkan kebijakan moneternya. Melalui pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) dengan tenor 3, 6, 9, hingga 12 bulan bagi perbankan, BI membidik dua target sekaligus: menjaga kecukupan likuiditas dan memastikan pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada di atas 10 persen atau tumbuh dalam kisaran dua digit.
Pembukaan kembali fasilitas repo ini bukan sekadar penambahan instrumen. BI menegaskan bahwa repo akan menjadi instrumen utama dalam pengelolaan likuiditas moneter ke depan. Posisi ini akan menggantikan berbagai mekanisme yang selama ini ditempuh, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan tetap terjaga. Melalui repo, bank dapat memperoleh pendanaan jangka pendek hingga menengah dengan menjaminkan surat berharga kepada BI. Skema ini dinilai lebih presisi dan sesuai dengan mekanisme pasar dibandingkan intervensi langsung.
Baca Juga: Bank Indonesia Resmikan GPIPS untuk Stabilkan Harga Pangan, Apa Itu?
“Fokusnya memastikan perbankan memiliki ruang gerak yang cukup untuk ekspansi kredit, namun tanpa memicu gejolak inflasi maupun nilai tukar,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Kamis (11/6/2026).
Selain repo, BI juga meningkatkan intensitas operasi moneter, baik dalam Rupiah maupun valuta asing. Tujuannya jelas, yakni memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan ekonomi global.
Untuk instrumen Rupiah, lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) kini diselenggarakan dua kali dalam seminggu. Frekuensi yang lebih tinggi ini diharapkan dapat membuat imbal hasil SRBI semakin menarik bagi investor asing.
Sementara itu, pada sisi valuta asing, intervensi diperkuat melalui tiga jalur, yaitu transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. Kombinasi instrumen tersebut digunakan untuk meredam volatilitas Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
BI menekankan bahwa kebijakan moneter tidak dapat berjalan sendiri. Koordinasi dengan kebijakan fiskal pemerintah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi. Kesepahaman tersebut telah disepakati oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 6 Juni 2026.
Terdapat dua fokus utama dalam koordinasi tersebut. Pertama, meningkatkan daya tarik imbal hasil SRBI dan SBN agar mampu menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia. Skema yang diterapkan tetap mengedepankan mekanisme pasar, sehingga harga ditentukan oleh interaksi permintaan dan penawaran, bukan melalui intervensi sepihak.
Baca Juga: Bank Indonesia Siap Gabung Proyek Nexus, Perkuat Sistem Pembayaran Lintas Negara
Kedua, menjaga kecukupan likuiditas melalui pengelolaan kas pemerintah. Dana kas negara tetap ditempatkan di BI agar kebijakan moneter dan fiskal dapat saling mendukung. Tujuan akhirnya adalah menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
“Koordinasi fiskal dan moneter yang selama ini sudah kuat akan terus diperkuat dan dijalankan secara berkesinambungan. Kami meyakini fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat dan tangguh dalam menghadapi gejolak global,” tegas Ramdan.
Dengan dibukanya kembali repo tenor panjang dan pelaksanaan lelang SRBI dua kali seminggu, pasar memperoleh sinyal yang jelas bahwa BI bersikap proaktif dalam menjaga likuiditas, sekaligus tetap disiplin mempertahankan stabilitas ekonomi. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan kredit, mengendalikan inflasi, dan memperkuat stabilitas Rupiah.
Ke depan, efektivitas repo tenor 12 bulan akan menjadi perhatian para pelaku pasar. Jika terbukti berhasil, instrumen ini berpotensi menjadi salah satu “senjata andalan” BI selain suku bunga acuan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dny


