Wednesday, June 10, 2026

BPJS Kesehatan Berpeluang Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkes: Anggarannya Sudah Ada

BPJS Kesehatan Berpeluang Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Menkes: Anggarannya Sudah Ada

Jakarta, Nawacita | BPJS Kesehatan mengungkapkan peluang mendapatkan tambahan dukungan pendanaan sebesar Rp 20 triliun dari pemerintah. Dana tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini menghadapi tekanan pembiayaan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya baru menerima kabar terkait perkembangan finalisasi regulasi yang menjadi dasar pencairan bantuan tersebut.

“Kami mendapat kabar gembira. Jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara. Ada finalisasi,” kata Prihati dalam rapat bersama DPR.

Menurut Prihati, bantuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma) yang saat ini tengah menunggu proses penandatanganan.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut penting karena akan mengubah mekanisme pencatatan kondisi keuangan BPJS Kesehatan, termasuk terkait defisit aset yang selama ini menjadi perhatian.

“Kalau sudah ditandatangani, mudah-mudahan Juli bisa cair,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Chat 24 Jam, Kemkomdigi Dorong Digitalisasi Publik

Prihati menyebut total dukungan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 20 triliun. Dana tersebut berasal dari dua kementerian, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

“Yang tadi disebut Rp 20 triliun, Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun dari Kementerian Keuangan, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun,” kata Prihati.

Suntikan dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya beban pembayaran klaim layanan kesehatan. Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengungkapkan pengeluaran klaim saat ini mencapai sekitar Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran berada di kisaran Rp 14 triliun.

Jika bantuan tersebut terealisasi, BPJS Kesehatan berharap dapat memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi ratusan juta peserta JKN di seluruh Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan hal senada. Ia memastikan pemerintah sudah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung keberlanjutan BPJS Kesehatan.

Dana tersebut masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan dengan nilai Rp 10 triliun per kementerian. Namun hingga kini, pencairannya masih menunggu penyelesaian mekanisme regulasi dan administrasi.

“Memang yang Rp 20 triliun itu sudah dialokasikan. Rp 10 triliun lewat Kementerian Kesehatan, Rp 10 triliun lewat Kementerian Keuangan,” kata Menkes.

Baca Juga: Perlindungan Atlet Diperkuat, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan BPJS dan RS

Menurut Menkes, kendala utama saat ini bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada aturan penyaluran dana yang harus sesuai dengan ketentuan keuangan negara.

Ia menjelaskan Kementerian Keuangan hanya dapat menyalurkan tambahan dana untuk BPJS Kesehatan dalam kondisi tertentu, seperti adanya kenaikan iuran peserta atau bertambahnya jumlah peserta program JKN.

“Nah ini saya bicara ke Sekjen saya yang bekas orang Kementerian Keuangan. Birokrasi untuk menyalurkannya memang tipikal Indonesia, kita harus berjuang keras. Karena Kementerian Keuangan itu hanya bisa menyalurkan dalam dua kondisi, yaitu kalau jumlah iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah,” ujarnya.

Budi mengatakan aturan tersebut membuat dana yang sebenarnya sudah tersedia belum bisa langsung dicairkan kepada BPJS Kesehatan.

“Iurannya kan lewat Peraturan Pemerintah. Jadi uangnya ada, tapi tidak keluar-keluar. Saya sudah bilang, kalau bisa keluar minggu depan, saya keluarkan minggu depan. Apa yang kita lakukan? Saat ini sedang dikerjakan. Tapi terus terang memang lagi mencari caranya,” pungkas Budi. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru