Monday, June 8, 2026

Gion Spa Surabaya Masih Beroperasi di Tengah Isu TPPO Anak, Satpol PP: Penyegelan Butuh Proses

Gion Spa Surabaya Masih Beroperasi di Tengah Isu TPPO Anak, Satpol PP: Penyegelan Butuh Proses

SURABAYA, Nawacita – Gion Spa and Pub yang berlokasi di kawasan Ruko HR Muhammad Square, Surabaya Barat, hingga kini terpantau masih beroperasi normal. Padahal, tempat usaha hiburan dan kebugaran tersebut tengah terseret kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur.

Belum adanya tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian aktivitas usaha dari instansi terkait memicu pertanyaan publik. Banyak pihak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum serta pengawasan terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, angkat bicara. Ia mengakui bahwa tindakan penutupan atau penyegelan tidak bisa dilakukan secara instan karena terikat mekanisme administratif dan koordinasi lintas instansi.

“Pasti ada arah ke sana (penyegelan), tetapi semua ada proses. Kami berkoordinasi dengan Polres, Polda Jatim, Satpol PP Provinsi, serta OPD terkait karena sebagian perizinan sekarang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Zaini, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Gion Spa Buka Suara Soal Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Zaini menegaskan bahwa penanganan ranah pidana dalam perkara dugaan TPPO ini sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian. “Kalau kasus pidananya sudah ditangani kepolisian,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang terdiri dari Disbudporapar, Disperindag, DPMPTSP, serta DPRKPP dilaporkan telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi Gion Spa and Pub. Kendati demikian, hasil pemeriksaan lapangan tersebut masih belum diumumkan kepada publik.

“Teman-teman OPD terkait sudah melakukan tinjauan ke lokasi. Hasilnya belum disampaikan ke saya dan nanti akan dibahas dalam rapat tim,” jelasnya.

Terkait legalitas usaha, Zaini menjabarkan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi. Dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) berada di bawah ranah Pemkot Surabaya. Sementara untuk izin operasional lainnya, ada yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hingga saat ini, pihak Pemkot masih mengkaji apakah ditemukan pelanggaran administratif yang bisa menjadi dasar sanksi.

Satpol PP Surabaya pun menyatakan penyesalannya atas munculnya kasus dugaan TPPO di wilayahnya. Namun, untuk sanksi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), pihaknya memilih berhati-hati dan menunggu konfirmasi dari kepolisian.

“Masih kami konfirmasi dengan Polda karena kasusnya sudah ditangani kepolisian. Ini juga masih dalam pembahasan bersama instansi terkait,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari terbongkarnya praktik prostitusi berkedok layanan pijat di Gion Spa and Pub yang mempekerjakan dua anak perempuan asal Lampung berinisial R dan AA. Ironisnya, kedua korban masih berusia 14 tahun.

Polda Lampung (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus ini pada 9 Mei 2026 setelah menerima laporan dari orang tua korban. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka. SA diduga kuat berperan sebagai perekrut yang membawa kedua korban untuk dipekerjakan di Surabaya.

Meski skandal eksploitasi anak ini sudah mencuat dan menjadi konsumsi publik, ketiadaan tindakan penutupan sementara di lokasi operasional membuat masyarakat terus mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap bisnis yang diduga melanggar hukum.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru