KPK Bareng Kemendikdasmen Perketat Pengawasan SPMB 2026
JAKARTA, Nawacita – KPK Bareng Kemendikdasmen, Upaya menciptakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, adil, dan bebas praktik kecurangan terus diperkuat menjelang tahun ajaran 2026/2027.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut positif terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Penguatan dari KPK tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, inklusif, dan bebas dari praktik pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, maupun konflik kepentingan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa SPMB merupakan pintu masuk utama bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sehingga integritas prosesnya harus dijaga bersama.
Baca Juga: Komisi D Pastikan Kuota SPMB Surabaya 2026 Dijamin Aman
“SPMB adalah layanan publik yang menyangkut hak dasar warga negara. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, substansi surat edaran KPK sejalan dengan gerakan SPMB Ramah yang terus didorong Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Konsep SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, terbuka informasinya, jelas prosedurnya, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak tanpa diskriminasi.
“Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan bermutu tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban sebagai penyelenggara layanan publik.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kewajiban pelaporan apabila terdapat indikasi penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan SPMB melalui keterbukaan informasi, penyediaan kanal pengaduan yang responsif, serta penanganan laporan masyarakat secara cepat dan akuntabel.
Menurut Gogot, kepercayaan publik menjadi faktor utama keberhasilan penyelenggaraan SPMB. “Kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika prosesnya transparan, petugasnya berintegritas, informasi mudah diakses, dan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya SPMB. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik guna memastikan proses penerimaan berlangsung sesuai aturan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar, praktik titipan, permintaan imbalan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB diimbau segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun saluran pelaporan KPK.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang lebih bersih dan berintegritas. Dengan dukungan KPK, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 semakin dipercaya masyarakat serta benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Melalui SPMB yang transparan dan bebas praktik korupsi, pemerintah berupaya memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
ncnws.


