Wednesday, June 3, 2026

Komisi D Pastikan Kuota SPMB Surabaya 2026 Dijamin Aman

Komisi D Pastikan Kuota SPMB Surabaya 2026 Dijamin Aman

SURABAYA, Nawacita – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) ke Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu (3/6/2026).

Dalam rapat tersebut, dipastikan bahwa kuota atau pagu bagi siswa dari keluarga miskin dan pra miskin dalam kondisi aman dan mencukupi. Pemerintah Kota Surabaya juga melibatkan sejumlah instansi dalam proses verifikasi data pendaftaran, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa untuk jenjang SD, pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi dibuka hingga 4 Juni pukul 23.00 WIB. Hasil seleksi akan diumumkan pada 5 Juni, yang sekaligus menjadi hari pelaksanaan daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lolos.

“Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas ke Kota Surabaya dengan bukti surat resmi dari instansi terkait. Sementara jalur afirmasi ditujukan bagi kelompok tertentu sesuai kriteria pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Disdik Jatim Pastikan SPMB 2026 Bebas Pungli, Seluruh Proses Diawasi Online

Setelah itu, proses dilanjutkan melalui jalur domisili yang terbagi dalam tiga tingkatan, yakni kelurahan, kecamatan, dan kota. Jalur domisili tingkat kelurahan dibuka pada 8–10 Juni dengan pengumuman pada 11 Juni. Selanjutnya, jalur domisili tingkat kecamatan berlangsung 12–14 Juni dengan pengumuman pada 15 Juni. Adapun jalur domisili tingkat kota dilaksanakan pada 17–18 Juni dengan pengumuman dan daftar ulang pada 19 Juni.

“Dengan tahapan tersebut, seluruh proses SPMB jenjang SD ditargetkan rampung pada 19 Juni 2026,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi dibuka pada 22–24 Juni, dengan pengumuman pada 25 Juni dan daftar ulang hingga 26 Juni.

Bagi peserta yang belum lolos, tersedia jalur prestasi yang terbagi dalam dua kategori. Pertama, prestasi non-akademik seperti lomba, pertandingan, dan hafalan kitab suci yang dibuka 27–29 Juni dengan pengumuman pada 30 Juni.

Kedua, jalur prestasi akademik yang menggunakan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen TKA.

“Pendaftaran jalur prestasi akademik dibuka 1–3 Juli, pengumuman pada 4 Juli, dan daftar ulang di hari yang sama,” imbuhnya.

Tahap akhir jenjang SMP adalah jalur domisili yang dibuka 5–6 Juli, dengan pengumuman dan daftar ulang pada 7 Juli. Dalam penyusunan mekanisme ini, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk memastikan keabsahan sertifikat prestasi yang digunakan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita, menegaskan bahwa jumlah pagu telah diperhitungkan secara matang berdasarkan pengalaman pelaksanaan sebelumnya.

“Walaupun tidak dirinci secara angka, kami yakin perhitungan sudah dilakukan dengan baik berdasarkan pengalaman SBM sebelumnya,” ujarnya.

Ia memastikan tidak akan ada siswa ber-KTP Surabaya yang kehilangan akses pendidikan. Seluruh lulusan SD dijamin tertampung, baik di SMP negeri maupun swasta.

“Namun demikian, dalam rapat juga dibahas sejumlah kendala, terutama terkait ketentuan domisili. Salah satunya adalah kasus perpindahan tempat tinggal yang tidak diikuti dengan perubahan Kartu Keluarga (KK), meskipun masih berada dalam wilayah Surabaya.” terangnya.

Pemerintah Kota Surabaya berencana mencari solusi khusus untuk kasus tersebut, termasuk yang dialami warga rumah susun Sumur Welut yang memiliki KTP Surabaya namun terkendala perpindahan KK.

“ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap anak harus tetap mendapatkan akses pendidikan, terutama di sekolah yang dekat dengan domisilinya. Warga yang telah menetap lebih dari lima tahun di suatu wilayah diimbau segera melakukan perpindahan KK agar sesuai dengan data administrasi.

Di sisi lain, perpindahan KK tidak dapat dilakukan secara instan karena terdapat ketentuan minimal masa tinggal satu tahun.

“Oleh karena itu, masyarakat yang telah menetap lebih dari satu tahun diminta segera menyesuaikan administrasi kependudukan,” pungkas Akmarawita

(Deni)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru