Wednesday, June 3, 2026

Aktor Ji Chang Wook Terseret Kasus Pajak, Pihak Agensi Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Aktor Ji Chang Wook Terseret Kasus Pajak, Pihak Agensi Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Jakarta, Nawacita | Aktor Ji Chang Wook menjalani audit pajak baru-baru ini. Hasilnya, pemeran film Colony itu nunggak pajak puluhan miliar won.

Dilansir dari Korea JoongAng Daily, Rabu (3/6/2026), angka tersebut datang dari biaya pajak tambahan yang belum terbayarkan. Manajemen Ji Chang Wook, Spring Company, menegaskan ini murni kealpaan mereka.

“Sama sekali tidak ada penghilangan pendapatan yang disengaja atau penggelapan pajak melalui cara-cara yang tidak semestinya,” kata manajemen dalam pernyataan resminya.

Spring Company melanjutkan, Ji Chang Wook merupakan aktor yang selalu taat bayar pajak sejak debut tahun 2008. Dia juga selalu mengikuti aturan yang berlaku dan prosedur pembayaran pajak.

Baca Juga: Cha Eun Woo Diperiksa Dugaan Penggelapan Pajak Rp229 Miliar, Agensi Angkat Bicara

Ketika kantor Layanan Pajak Nasional menemukan angka puluhan miliar belum terbayarkan, Ji Chang Wook setuju untuk membayar kewajibannya. Manajemen tegas bilang artisnya akan mengikuti aturan sesuai prosedur.

Nama Ji Chang Wook muncul setelah Kantor Pajak Daerah Seoul melakukan audit pada bulan Maret. Mereka menemukan ada bukti kekurangan pembayaran atau penanganan pembayaran pajak yang tidak tepat.

Sejak audit dilakukan, agensi selalu kooperatif. Mereka menyediakan semua dokumen terkait dan mengikuti prosesnya dengan baik. Masalah muncul, menurut mereka, karena perbedaan interpretasi hukum pajak bukan usaha menyembunyikan pendapatan.

Baca Juga: Aktor Korea Song Young Kyu Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil

Menurut Spring Company, otoritas pajak dan Ji Chang Wook sempat berselisih paham mengenai apakah penghasilan dari karier aktingnya harus dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi atau pendapatan dari agensi miliknya.

Layanan Pajak Nasional dilaporkan menganggap uang yang didapatkan Ji Chang Wook dari pekerjaan aktor sebagai penghasilan pribadi. Sehingga pemotongan pajaknya menggunakan angka persentase yang relevan.

Tapi, Ji Chang Wook merasa penghasilan itu harusnya diperlakukan sebagai pendapatan perusahaan. Sehingga angka potong pajaknya pun harusnya berbeda. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru