Saturday, June 13, 2026

Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir, dan Tingkatkan Digitalisasi Parkir 

Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir, dan Tingkatkan Digitalisasi Parkir 

Surabaya, Nawacita Cegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes Surabaya dan mengamankan dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Sabtu (13/6/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa penertiban juru parkir (jukir) resmi yang tidak tertib administrasi, disertai dengan upaya memaksimalkan digitalisasi parkir telah berdampak baik dalam peningkatan PAD.

“Alhamdulillah, digitalisasi parkir sudah berjalan dengan baik dan peningkatan PAD sudah mulai terlihat nyata,” ucap Trio.

Trio menjelaskan selama dalam tiga hari terakhir operasi gabungan telah tersebut telah berlangsung selama tiga hari dengan menyasar 163 titik parkir resmi yang jukirnya melanggar ketentuan perpanjangan KTA.

“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi,” ujarnya.

Menurutnya, pada hari ketiga operasi, petugas menertibkan 20 titik lokasi parkir setelah sebelumnya melakukan tindakan serupa di 20 lokasi lainnya. Penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh jukir mematuhi aturan administrasi yang berlaku.

Sistem pembayaran digital selain mencegah aliran dana pribadi ke pihak tertentu, pengelolaan yang transparan, juga nantinya para jukir akan mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pendapatan yang masuk secara sistematis akan kembali ke warga dalam bentuk pembangunan kota. Melalui sistem digital, Dishub dapat mengukur performa pendapatan harian jukir.

“Jika pendapatan mereka masuk dalam kategori desil 1 sampai 5, Pemkot akan memberikan intervensi atau perlakuan kesejahteraan khusus di akhir bulan,” tuturnya.

Selain melakukan penertiban, Dishub Surabaya juga meluncurkan dua inovasi baru dalam sistem pengawasan parkir digital. Inovasi pertama berupa pemasangan papan informasi digitalisasi parkir yang dilengkapi foto jukir resmi yang bertugas di masing-masing titik parkir.

Inovasi kedua adalah penggunaan rompi smart parking yang telah dibagikan kepada 900 jukir resmi. Rompi tersebut dilengkapi kode QRIS pada bagian dada untuk memudahkan pembayaran non-tunai. Sisi kanan rompi digunakan untuk pembayaran parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan sisi kiri untuk kendaraan roda empat.

Trio menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekaligus meminimalisasi praktik jukir liar maupun pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Waktu warga ingin bayar non-tunai melalui m-banking, tinggal scan saja barcode QRIS yang menempel di dada atau rompi jukir. Setelah sukses, tunjukkan buktinya ke petugas, lalu bisa langsung pergi.

“Jadi tidak ada alasan lagi handphone jukir mati atau tidak ada kuota,” ungkapnya.

Selain itu, Dishub Surabaya tengah berupaya menjalin kerja sama dengan jaringan toko ritel modern maupun pelaku UMKM untuk memperluas akses pembelian voucher parkir.

“Ke depan kami juga akan bekerja sama dengan toko ritel modern untuk menyediakan voucher parkir, sehingga semakin banyak alternatif pembayaran parkir non-tunai,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menolak membayar apabila identitas petugas parkir yang berbeda dengan foto yang telah dipasang di papan informasi.

“Kami meminta warga Surabaya, manakala melihat petugas parkir wajahnya tidak sesuai dengan foto yang ada di papan rambu, mohon untuk tidak dibayar. Jangan lakukan pembayaran,” tegasnya.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru