Saturday, June 13, 2026

ESDM Jatim: Temuan BPK Bukan Perizinan Tambang, Melainkan Dana Reklamasi

ESDM Jatim: Temuan BPK Bukan Perizinan Tambang, Melainkan Dana Reklamasi

Surabaya, Nawacita – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memastikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang bukan berkaitan dengan persoalan perizinan tambang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menjelaskan setiap perusahaan tambang wajib menyetor jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum memperoleh izin produksi. Dana tersebut baru dapat dicairkan setelah perusahaan membuktikan telah melaksanakan reklamasi sesuai rencana yang disetujui.

 

“Temuan ini bukan soal perizinan tambang, melainkan terkait pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang yang saat ini sedang kami rekonsiliasi,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Aftabuddin, ESDM Jatim bersama Bank Jatim tengah melakukan pencocokan data untuk menelusuri adanya selisih yang ditemukan dalam pemeriksaan. Proses tersebut meliputi verifikasi jumlah perusahaan yang telah menyetor jaminan, besaran dana yang tersimpan, hingga pengelolaan bunga rekening.

“Kami sedang merekap seluruh data dan melakukan rekonsiliasi dengan Bank Jatim agar diketahui secara pasti letak perbedaannya. Setelah proses selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada Gubernur Jawa Timur,” katanya.

Ia menegaskan proses penelusuran membutuhkan waktu karena melibatkan data dari berbagai perusahaan tambang dengan luas area dan nilai jaminan yang berbeda-beda. Karena itu, ESDM memilih melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.

Reporter: Alus Tri.

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru