Thursday, May 1, 2025
HomeMENTERITidak Ada Batasan ARTIS Jadi Caleg

Tidak Ada Batasan ARTIS Jadi Caleg

JAKARTA, NAWACITA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah kabar adanya pembatasan calon legislatif non struktural partai dari kalangan artis. Tjahjo menilai isu pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut tidak benar karena masih berupa opsi dari salah satu anggota diskusi penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

“Enggak ada. Itu kan dalam diskusi, hasil diskusi. Itu salah satu anggota tim yang punya gagasan. Harusnya gak boleh disampaikan keluar, itu hanya diskusi kok. (RUU Penyelenggaraan Pemilu) ini belum diputus kok,” ujar Tjahjo seusai acara peluncuran Hari Nusantara 2016 di gedung Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Tjahjo, kewenangan dalam memilih kader sebagai calon legislatif tetap diserahkan kepada partai-partai politik. Pemerintah, lanjutnya, tidak ikut campur atas kewenangan partai politik. Pasalnya parpol memiliki sistem rekrutmen sesuai dengan mekanismenya masing-masing.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

“Masih opsi-opsi, tapi intinya pemerintah tidak ingin intervensi pada masing-masing partai. Partai punya mekanisme rekrutmen, partai punya AD-ART, partai bisa menjadikan seseorang jadi anggota DPR dari semua kalangan, mau wartawan, mau artis, pengusaha, mantan TNI Polri,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo pun menjamin bahwa hak artis untuk memiliki sikap dan pilihan politik akan dihargai. Hal yang sama juga dilakukan terhadap mekanisme parpol.

“Saya jamin ini hak asasi tiap warga negara indonesia yang dia punya sikap politik, dia punya pilihan politik. Yang harus dihargai partai juga punya mekanisme,” tutur Tjahjo.

Isu pembatasan caleg non struktural partai dari kalangan artis mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.

Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dirancang oleh pemerintah direncanakan akan mencegah partai politik merekrut ‘kutu loncat’ atau kader karbitan sebagai calon legislator, baik di daerah atau pusat.

Salah seorang anggota dari tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman empiris banyak calon legislator yang bukan betul-betul berasal dari partai politik.

Akibatnya, setelah terpilih, legislator itu tidak dapat menjalanan tugasnya dengan baik, bahkan lebih banyak mengurusi bisnis pribadinya.

“Oleh sebab itu, kami akan didik partai politik untuk membentuk, membina, menciptakan kader-kader yang punya kualifikasi. Kita hindari kutu loncat karena mereka tidak cukup mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal,” ujar Dani di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2016). SUMBER : KOMPAS.COM

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru