Jakarta,Nawacita — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan seleksi ketat atas badan usaha yang berminat membangun kilang mini di Indonesia. Padahal, tingginya biaya investasi yang dibutuhkan ditambah dengan belum bergairahnya harga minyak dunia membuat sektor tersebut tidak seksi di mata investor.
Proses seleksi ketat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri yang diteken mantan Menteri ESDM Sudirman Said di akhir masa jabatannya sebelum digantikan oleh Arcandra Tahar.
Meski hanya memiliki kapasitas olah 20 ribu barel minyak dan kondensat per hari (bph) untuk minyak dari lapangan marjinal, namun pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk dipenuhi oleh badan usaha yang berminat membangun kilang mini tersebut.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah bisa menugaskan Pertamina untuk membangun kilang mini atau melakukannya dengan menggunakan anggaran negara untuk dikerjakan oleh badan usaha yang memenuhi syarat.
Badan usaha yang melakukan pembangunan tersebut ditetapkan melalui tim seleksi yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), SKK Migas, serta Badan Pengatur dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Tugas tim tersebut adalah menyusun dan menyiapkan dokumen seleksi yang memuat sekurang-kurangnya profil produksi dan potensi cadangan minyak, crude essay, dan formula harga minyak mentah Indonesia.
“Setelah itu tim melaksanakan seleksi dan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap badan usaha, serta menyampaikan dan mengusulkan badan usaha pelaksana pembangunan kilkilang minyakang minyak skala kecil berikut usulan formula harga minyak mentah untuk kilang minyak yang akan dibangun kepada Dirjen Migas,” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (12/8).
Badan Usaha yang berminat melakukan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, juga wajib mengajukan permohonan minat kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas dilengkapi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika tidak ada badan usaha yang berminat melakukan pembangunan kilang minyak skala kecil, atau tim seleksi tidak bisa memperoleh perusahaan yang memenuhi syarat. Maka Menteri ESDM dapat menugaskan Pertamina untuk melakukan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster.
Pembangunan kilang minyak skala kecil di luar klaster oleh badan usaha dilakukan berdasarkan penyelenggaraan kegiatan usaha hilir migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk menjamin kelangsungan operasional kilang minyak skala kecil, penyediaan bahan baku berupa minyak bumi dan/atau kondensat dapat berasal dari impor. Selain itu pemerintah akan memberikan insentif sesuai peraturan perundang-undangan,” dikutip dari aturan tersebut.
Minat Iran
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengaku salah satu perusahaan asal Iran menyatakan minatnya membangun kilang minyak baru di Indonesia dengan kapasitas di atas 100 ribu bph di Kalimantan Timur.
“Usul dari Iran, dia ingin bangun kilang baru dengan kapasitas lebih dari 100 ribu bph, asalkan minyak mentahnya dari mereka,” jelas Wiratmaja.
Bukan hanya Iran, Wiratmaja mengaku Kuwait dan China juga menyatakan minatnya untuk membangun kilang di Indonesia.]
Ia menegaskan, Indonesia perlu membangun kilang untuk mengurangi ketergantungan impor BBM, menghemat devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar serta memacu pertumbuhan industri domestik dan pasar tenaga kerja.
Kilang dalam negeri yang ada di Indonesia saat ini mayoritas milik PT Pertamina (Persero) yaitu kilang Dumai, Sungai Pakning, Plaju, Cepu, Balikpapan, Kasim, Cilacap dan Balongan. Sementara kilang milik swasta milik TPPI dan TWU
sumber : cnn