surabaya,nawacita- BERKAS kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti segera dilimpahkan ke pengadilan, setelah Kejaksaan Tinggi Jatim menganggap berkas perkara lengkap atau P21.
“Rencananya penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan minggu ini, semua berkas sudah lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto di Surabaya, Senin (20/6).
Berkas yang sudah dinyatakan P21 tersebut diserahkan ke jaksa penuntut, pada Kamis (16/6). Setelah itu, diteliti, untuk kemudian pada Jumat (17/6) sudah dianggap lengkap.
Lankah selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar perkara tersebut segera disidangkan Mski sudah dianggap sempurna, dalam penyerahan tahap tahap dua berupa tersangka dan barang bukti, Kejati Jawa Timur masih belum mengetahui pasti kapan akan dilakukan.
“Nantinya apakah di Surabaya atau Kejaksaan Agung. Ini masih dilakukan pembahasan, teknis mekanismenya itu seperti apa nanti,” katanya.
Pemeriksaan dan penyidikan tersangkan dilakukan di Jakarta sehingga memerlukan pembahasan teknis bagaimana membawa barang bukti dan tersangka ke Surabaya.
La Nyalla Mahmud Mattalitti ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang didapat dari Pemprov Jatim senilai Rp5,3 miliar untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
Beberapa saham itu diduga dijual kembali oleh tersangka, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar. Atas dugaan ini, penyidik kemudian menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.(X-11)
sumber:media indonesia