Jakarta,nawacita — Pakar hukum laut internasional Hasyim Djalal menyatakan langkah terakhir Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau, yang masuk wilayah laut China Selatan, bisa dibenarkan. Jumat pekan lalu, TNI Angkatan Laut menembaki kapal China yang mencuri ikan di Natuna.
“Indonesia mempertahankan zona ekonomi eksklusifnya sesuai hukum internasional. Hukum laut membenarkan Indonesia membuat zona ekonomi eksklusif. Indonesia punya kedaulatan atas kekayaan alamnya,” kata Hasyim kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/3).
Di sisi lain, ujar Hasyim, China berusaha melindungi nelayannya meski telah masuk ke wilayah negara lain. Sebelumnya, China melayangkan protes resmi kepada Indonesia atas insiden penembakan terhadap kapal mereka yang disebut melukai satu nelayan.
Walau mengakui kedaulatan Indonesia atas Natuna, Negeri Tirai Bambu menganggap insiden terjadi di wilayah perairan yang memiliki klaim tumpang-tindih.
“Menurut Indonesia, China salah. Menurut China, perairan itu traditional fishing ground mereka. Tapi tidak pernah ada kesepakatan soal itu dengan Indonesia,” ujar Hasyim usai bertandang ke kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.
Ayah mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal itu berkata, Indonesia tidak pernah tahu klaim China yang sesungguhnya apa. “China tidak terlalu menjelaskan soal itu, jadi Indonesia tidak mengerti.”
Terkait permintaan China yang meminta Indonesia tidak mengambil tindakan yang dapat memperumit situasi, Hasyim berpendapat justru China yang membuat sulit.
“Seolah Indonesia disudutkan padahal selama ini tak ada permusuhan. Ini membuat situasi tak enak. (Natuna) itu wilayah kedaulatan Indonesia, dan karenanya menurut hukum Indonesia berhak berbuat sesuatu di situ,” tegas Hasyim.
Mantan diplomat kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat itu berkata, hukum laut internasional menetapkan zona ekonomi eksklusif ialah 200 mil laut dari garis pangkal suatu negara, dan hal ini sudah diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Perairan Indonesia dibagi menjadi tiga bagian, yakni zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif. Zona laut teritorial berjarak 12 mil laut dari garis pangkal ke laut lepas. Di sini, negara berdaulat penuh.
Zona landas kontinen yang merupakan lanjutan dari benua, berjarak paling jauh 200 mil laut dari garis pangkal dan memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Pada zona ini, negara berwenang memanfaatkan sumber daya alam di dalamnya.
Sementara zona ekonomi ekslusif (ZEE) berjarak 200 mil laut dari garus pangkal. Di sini, Indonesia berhak melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam.
Soal kedatangannya ke kantor Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Hasyim berkata ia sekadar menjelaskan soal Natuna dari segi hukum dan hubungan internasional.
“Selebihnya saya serahkan kepada pemerintah (hendak mengambil tindakan apa),” kata Hasyim.
Insiden terbaru antara Indonesia dan China di perairan Natuna pada 17 Juni bermula ketika Kapal Perang TNI AL (KRI) Imam Bonjol-383 yang sedang berpatroli menerima laporan intai udara maritim bahwa ada 12 kapal ikan asing sedang mencuri ikan di Natuna.
KRI Imam Bonjol yang berada di bawah Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) lantas bergerak mendekati kedua belas kapal tersebut. Namun saat didekati, kapal-kapal itu kabur.
KRI Imam Bonjol pun memburu kapal-kapal tersebut dan memberikan peringatan melalui tembakan. Dari beberapa kali tembakan peringatan, satu tembakan mengenai satu kapal berbendera China.sumber:cnn indonesia