Surabaya, nawacita – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Jawa Timur sepakat mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi puluhan ribu pengemudi ojek online (ojol) yang mengeluhkan maraknya pelanggaran oleh aplikator tanpa sanksi tegas.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah OPD Pemprov Jatim, seperti Biro Hukum, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan komunitas driver Dobrak Jatim, Selasa (5/5/2026).
Koordinator Dobrak Jatim, Rico, menegaskan ada tiga tuntutan utama yang diperjuangkan. Pertama, pembentukan Perda yang mengatur sanksi bagi aplikator transportasi online. Kedua, penerapan sanksi sosial dan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga, penghapusan tarif ilegal sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 118/514/KPTS/013/2023.
“Kami sudah hampir 10 tahun memperjuangkan nasib driver ojol. Tapi hingga kini belum ada keberanian memberi sanksi kepada aplikator, padahal bukti pelanggaran sudah banyak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah daerah lain seperti Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Lampung yang dinilai lebih tegas dalam menindak aplikator yang melanggar aturan tarif.
Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menyatakan pihaknya telah mengakomodasi aspirasi tersebut dan mencari akar persoalan belum optimalnya penegakan sanksi di Jawa Timur.
Menurutnya, Gubernur Jatim sebenarnya telah dua kali bersurat ke Kementerian Komdigi, masing-masing pada Maret 2022 dan Mei 2025, terkait permintaan sanksi bagi aplikator pelanggar. Namun, tindak lanjut dari pusat dinilai belum maksimal.
“Hasil rapat hari ini, kami sepakat mendorong Gubernur kembali bersurat ke Komdigi agar sanksi terhadap aplikator yang melanggar bisa segera diterbitkan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Jatim juga akan menugaskan Dinas Perhubungan sebagai ketua tim pengawasan transportasi berbasis elektronik untuk segera menyusun rekomendasi resmi kepada gubernur.
Langkah strategis lainnya, DPRD Jatim sepakat menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.
“Lampung sudah punya Perda, Bali juga sedang meningkatkan regulasi ke level Perda. Jawa Timur harus bisa melakukan hal yang sama,” tegas Yordan.
Ia menambahkan, penyusunan konsepsi Raperda akan melibatkan tenaga ahli Bapemperda serta masukan dari komunitas driver guna memperkuat naskah akademis.
Senada, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas Raperda tersebut bersama Komisi A, mengingat persoalan ojol berkaitan dengan kewenangan Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo.
“Komisi D siap jika diberi mandat membahas Raperda ini, karena ini menyangkut kepentingan langsung masyarakat dan driver ojol,” ujarnya.
Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda, Victor Immanuel Nella, menilai pembentukan Perda sangat memungkinkan secara hukum. Ia menyebut sudah ada yurisprudensi di daerah lain, serta dukungan dari rencana revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mulai mengakomodasi transportasi online.
“Dengan regulasi yang ada dan dukungan kebijakan nasional, saya optimistis gubernur nantinya bisa memiliki kewenangan lebih tegas untuk memberi sanksi kepada aplikator,” pungkasnya. bdo/adv

