Pelanggaran Disiplin ASN di Panggungrejo Masih dalam Proses, Sejumlah Pihak Beri Penjelasan
Pasuruan, Nawacita — Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Informasi mengenai pegawai yang disebut jarang masuk kerja memunculkan pembahasan terkait mekanisme pembinaan internal aparatur pemerintah.
Isu tersebut berkembang setelah muncul keluhan di lingkungan masyarakat terkait pelayanan administrasi di tingkat kelurahan. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran disiplin karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, meminta pemerintah daerah menangani persoalan tersebut secara terbuka dan profesional. Menurut dia, disiplin ASN merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diproses secara objektif. Tapi semua juga harus berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku,” kata Misbahul, Senin 27 April 2026.
Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Tegaskan ASN Tetap Masuk Kantor, Pemkot Tak Terapkan WFH
Ia menilai, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima isu sepihak yang belum tentu terbukti kebenarannya.
Di sisi lain, Lurah Panggungrejo, Subhan Muzakkir, menegaskan pihak kelurahan telah melakukan langkah pembinaan sesuai prosedur administratif. Ia menyebut mekanisme internal, termasuk pemberian surat peringatan, telah dijalankan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kelurahan sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Pembinaan dan surat peringatan sudah dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kedisiplinan ASN,” ujarnya.
Subhan menambahkan, persoalan tersebut kini ditangani melalui jalur administratif pemerintah daerah. Ia berharap proses yang berjalan dapat disikapi secara proporsional tanpa adanya asumsi yang berkembang sebelum hasil pemeriksaan keluar.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Semua perlu menunggu hasil resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pasuruan, Supriyadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Saat ini, proses verifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga: 380 Jamaah Kloter 10/SUB Diberangkatkan, Wali Kota Pasuruan Ingatkan Jamaah Jaga Kondisi Fisik
“Masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan melihat fakta dan administrasi yang ada sebelum mengambil keputusan,” kata Supriyadi.
Menurut dia, setiap laporan terkait ASN harus melalui tahapan pemeriksaan agar keputusan yang diambil tetap objektif dan berdasarkan data.
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan langsung sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan final terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut. Pemerintah Kota Pasuruan disebut masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
Penulis : Rahmat

