Thursday, May 7, 2026

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibekuk, Berikut Motifnya

Bandung, Nawacita.co – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga dalam satu lubang di Kabupaten Indramayu Jawa Barat beberapa hari kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, dua pelaku yakni R dan rekannya P ditetapkan sebagai tersangka setelah menghabisi nyawa lima orang sekaligus yang merupakan satu buah keluarga termasuk seorang anak dan bayi.

“Dalam kasus ini, tersangkanya adalah R, mantan pekerja penarik uang di Bank BJB yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap, dan P yang merupakan rekan tersangka R,” kata Hendra dalam Konferensi Pers yang digelar di Polda Jabar pada Selasa (9/9/2025) siang.

Ia menyebut, bahwa korban sendiri merupakan pemilik rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52 Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat yang ditemukan tewas terkubur bersama keluarganya di belakang rumah.

“Untuk kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini, berdasarkan LP nomor LPB/873/IX/2025/SPKT/Polres Indramayu tanggal 2 September 2025, TKP berada di kediaman korban yaitu S dan BA di Jalan Siliwangi Nomor 52, RT 02/03, Kelurahan Tauman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,” ucap dia.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka R menyewa Mobil Avanza milik korban BA dengan biaya Rp 740 ribu pada 25 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Kerusuhan, LPB Bandung Laporkan Ahmad Sahroni ke Polda Jabar

Namun, saat mengambil mobil, korban mengaku bahwa mobil tersebut mogok tapi uang sewa yang dibayarkan pelaku sudah dipakai oleh korban.

“Kronologinya, pada tanggal 25 Agustus 2025 tersangka R menyewa mobil Avanza milik korban BA dengan uang sewa Rp740.000. Namun pada tanggal 27 Agustus 2025, saat hendak mengambil mobil, korban BA mengatakan mobil mogok dan uang sewa sudah terpakai,” jelas Hendra.

Hal itu akhirnya membuat R kesal dan merencanakan pembunuhan terhadap BA dibantu bersama rekanya P. Untuk menjalankan rencananya, R dan P mendatangi rumah BA selaku korban pada 29 Agustus 2025 malam.

“Pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2025, R menyiapkan perlengkapan, membeli cangkul di pasar, memanggil P untuk membantu, dan menyiapkan pipa besi. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, R dan P mendatangi rumah korban,” beber dia.

Saat datang, R langsung memukul BA dengan pipa besi hingga meninggal. Sementara rekannya yaitu P berjaga di luar rumah.

“R memukul korban BA menggunakan pipa besi hingga meninggal dunia, sementara P berperan menjaga situasi di luar rumah,” sambung Hendra.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Dalam Lemari di Jambi, Pelaku Setubuhi Korban dengan Mulut Disumpal

Setelah membunuh BA, R kemudian masuk dan membunuh anggota keluarga lainnya seperti S (orang tua korban), ECS (istri korban), RK (anak korban berusia 7 tahun) serta anak BA yang masih bayi berusia 8 bulan yang dibenamkan ke bak air.

“Setelah BA meninggal, R masuk ke dalam rumah dan membunuh anggota keluarga lain, yaitu S (orang tua korban) yang dipukul di wajah hingga meninggal, ECS (istri korban) yang dipukul di kepala hingga meninggal, RK (anak korban berusia 7 tahun), dan B (bayi berusia 8 bulan) yang dibunuh dengan cara dibenamkan ke bak air,” papar dia.

Usai menjalankan aksinya, R dan P mengubur jenazah BA serta keluarganya di belakang rumah untuk membersihkan TKP. Usai menguburkan korban, R dan P langsung membawa kabur mobil dan barang berharga lainnya korban.

“Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka menutupi jejak dengan menutup rumah, membersihkan TKP, mengubur jenazah di belakang rumah, serta membawa mobil korban,” tutur Hendra.

Untuk menghilangkan jejak, R dan P kemudian menjual murah mobil milik korban dan membuang pipa besi yang digunakan untuk membunuh BA ke Sungai Cimanuk.

“Setelah membunuh, R dan P mengubur korban di belakang rumah, membersihkan TKP, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” kata dia.

Kedua pelaku tersebut sempat kabur ke Jakarta, Bogor dan semarang menggunakan travel. Karena dirasa belum aman, mereka kembali ke Indramayu pada 6 September 2025 dan merencanakan pelarian dengan menjadi anak buah kapal (ABK). Namun, upaya itu berhasil digagalkan Tim Gabungan Polda Jabar dan Polres Indramayu.

“Adapun upaya pelarian dilakukan pada 31 Agustus sampai 2 September dengan kabur ke Jakarta, Bogor, lalu Semarang menggunakan travel. Pada 6 September, para pelaku tiba kembali di Indramayu dengan rencana menjadi ABK (anak buah kapal) untuk melarikan diri ke laut,” ungkap Hendra.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa rekaman CCTV, cangkul, ember, seprai kasur dan terpal yang ternoda bercak darah, dua mobil korban, uang Rp 7 juta serta emas milik anak korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah cangkul, satu ember kecil, satu buah spray, satu terpal biru dengan bercak darah, dua mobil milik korban, uang hasil rampasan Rp7 juta, serta barang berharga korban berupa emas anak korban,” tandas dia.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 76c dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak.

Dengan jerat pasal di atas, kedua pelaku terancam hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau atau 20 tahun penjara.

Reporter : Niko

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru