Disdik Jabar Yakin Menang Lawan Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta Soal Penambahan Rombel
Bandung, Nawacita – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto, menegaskan pihaknya optimistis menang dalam perkara gugatan penambahan rombongan belajar di tingkat SMA/SMK di Jawa Barat yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah swasta.
Menurut Purwanto, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret dari Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengatasi persoalan pendidikan yang selama ini tak kunjung tuntas. Ia juga menyatakan bahwa Pemprov Jabar siap meladeni gugatan delapan organisasi sekolah swasta terkait kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) yang kini tengah bergulir di PTUN Bandung.
“Ya, kebijakan ini kan upaya dari Pemerintah Jawa Barat, Pak Gubernur khususnya, dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah, tingginya anak Jawa Barat yang tidak melanjutkan,” kata Purwanto saat ditemui di Kantor Disdik Jabar, Kamis (7/8/2025).
Ia menekankan bahwa langkah Gubernur Dedi Mulyadi berangkat dari kepedulian mendalam terhadap hak pendidikan bagi seluruh warga.
“Pak Gubernur ingin pelayanan terhadap masyarakat menjadi prioritas. Pemerintah harus hadir melayani, salah satunya mengenai pendidikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Tim Advokasi Pemprov Jabar Soroti Kejanggalan Gugatan terhadap Dedi Mulyadi Soal Penambahan Rombel
Lebih lanjut, Purwanto juga menyinggung berbagai upaya Pemprov sebelumnya seperti BOS dan BPMU, yang ternyata belum cukup menurunkan angka putus sekolah secara signifikan. Data Kemendikdasmen 2025 mencatat, masih ada 199.643 anak yang belum menyelesaikan pendidikan menengah atas.
“Dan ini menjadi persoalan yang harus diatasi oleh gubernur. Tingkat keinginan masyarakat untuk bersekolah di negeri kan sangat kuat. Sehingga kalau ini tidak dilakukan oleh Pak Gubernur, nanti akan semakin memperparah anak tidak sekolah di Jawa Barat,” tegasnya.
Berdasarkan data tersebut, 66.385 siswa tercatat putus sekolah di jenjang SMA/SMK sepanjang 2023-2025, sementara 133.258 lulusan SMP tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Dari angka tersebut, baru sekitar 46.233 anak yang terakomodasi dalam program PAPS.
“Masih ada 80 ribuan lagi yang bisa dijaring oleh sekolah swasta,” ungkap Purwanto.
Maka dari itu, ia menilai gugatan organisasi sekolah swasta tidak berdasar. “Saya sangat yakin, karena ini kebijakan yang dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat, dan negara itu hadir untuk mengatasi persoalan-persoalan serius yang ada di tengah masyarakat,” tandasnya.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Pemprov Jabar menyiapkan dua tim hukum: Biro Hukum Pemprov Jabar dan Tim Hukum Jabar Istimewa.
“Nanti mudah-mudahan bisa semakin menguatkan upaya hukum yang ditempuh,” ucapnya.
Disdik Jabar juga menekankan bahwa kebijakan penambahan rombel yang disoal dalam gugatan hanya berlaku di 17 kelas saja, yakni di 1 SMK dan 16 SMA.
Sebagai informasi, delapan organisasi sekolah swasta menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar. Gugatan tersebut telah teregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG.
Kedelapan organisasi itu antara lain Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat, serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Garut, Kuningan, dan Kota Bogor, Cirebon, serta Sukabumi.
Reporter: Niko

