Monday, February 16, 2026

DPRD Surabaya Ingatkan Kelayakan Bangunan GSG Ambengan Batu Sebelum Diserahterimakan

Surabaya, Nawacita.co – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penghapusan Aset DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan, Rabu (16/4/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, serta menghadirkan perwakilan dari PD Pasar Surya, Bagian Hukum dan Kerjasama, serta Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemerintah Kota Surabaya.

Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan kelanjutan proses persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah milik PD Pasar Surya, khususnya yang berlokasi di kawasan Pasar Ambengan Batu.

- Advertisement -

Suasana diskusi berlangsung dinamis, seiring keinginan Pansus untuk memastikan proses administrasi pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Dalam sambutannya, Yona menegaskan bahwa semangat utama rapat ini adalah demi kepentingan masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

Menurutnya, pemanfaatan lahan aset PD Pasar Surya semestinya dilakukan oleh PD Pasar itu sendiri, bukan oleh pihak lain seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), yang disebut-sebut telah membangun di atas lahan tersebut.

Anggota Pansus, Cahyo Siswo Utomo, juga memberikan catatan penting. Ia menekankan perlunya ketelitian dalam menyusun dokumen perubahan judul usulan penghapusan aset, serta pentingnya pengawalan dari Bagian Hukum sebelum dokumen sampai ke DPRD.

“Kami ingin setiap pengajuan yang masuk sudah benar-benar matang, agar tidak terjadi revisi mendadak,” ujarnya.

Sementara itu, Moch Saifuddin, anggota Pansus lainnya, mengingatkan bahwa proses penghapusan aset harus menghindari kesalahpahaman antar pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik demi hasil yang optimal dan bebas dari persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: DPRD Surabaya Bahas Dua Agenda Strategis usai Libur Lebaran

“Kami ingin semua keputusan diambil berdasarkan aturan yang jelas dan proses yang transparan,” katanya.

Salah satu poin penting yang juga menjadi sorotan dalam rapat ini adalah kondisi Gedung Serba Guna (GSG) yang dibangun di atas lahan Pasar Ambengan Batu. Saifuddin menyoroti bahwa bangunan tersebut hingga kini belum layak difungsikan, bahkan mengalami beberapa kerusakan meskipun proses pembangunan belum selesai.

Ia mengusulkan agar kontraktor yang menangani proyek tersebut dipanggil untuk dimintai komitmen penyelesaian perbaikan, sebelum bangunan diresmikan oleh Wali Kota Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyampaikan bahwa pembangunan gedung utama memang belum berjalan optimal karena proses relokasi pedagang masih berlangsung.

“Kami memastikan tidak ada pedagang yang kehilangan tempat berjualan. TPS akan mulai dibangun minggu depan, dan gedung utama kami targetkan rampung akhir tahun ini,” ungkapnya.

Menutup rapat, Yona Bagus Widiatmoko menegaskan bahwa DPRD tidak akan menyetujui penghapusan aset jika bangunan yang berdiri di atasnya belum memenuhi standar kelayakan.

Ia menyebut bahwa temuan hasil inspeksi sebelumnya harus segera ditindaklanjuti oleh kontraktor, terutama terkait keretakan di beberapa bagian bangunan.

“Jangan sampai bangunan yang diserahkan hanya terlihat bagus secara fisik, tapi secara struktur bermasalah. Kami ingin memastikan fasilitas ini benar-benar aman, nyaman, dan layak pakai untuk masyarakat,” tegas Yona.

Reporter : Denny

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru