Monday, May 25, 2026
Home DAERAH JATIM Tunda Pencairan 165 Miliar, Bakesbang Tagih LPJ Penggunaan Dana Banpol Tahun 2025

Tunda Pencairan 165 Miliar, Bakesbang Tagih LPJ Penggunaan Dana Banpol Tahun 2025

0
7
Bakesbangpol Jatim
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto

Surabaya, Nawacita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata belum mencairkan dana Bantuan Politik tahun 2026 karena sesuatu hal. Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Jawa Timur sudah melayangkan surat kepada Partai Politik yang belum melaporkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana banpol tahun 2025 lalu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto mengatakan, telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik agar segera melengkapi syarat administrasi pencairan tahun 2026 ini. Termasuk menagih laporan pertanggung jawaban (Lpj) penggunaan dana banpol tahun 2025.

“Bakesbangpol Jatim sudah melayangkan surat ke parpol. Selanjutnya partai dapat mengajukan pencairan dengan melengkapi persyaratan yang ada. LHP dari BPK juga sudah turun,” tegas Edy.

Senada, Sekretaris Bakesban Ansori menyebut dana banpol tahun 2026 belum bisa dicairkan meskipun sudah di alokasikan melalui APBD Jatim Tahun Anggaran 2026. Ansori meminta seluruh parpol bersabar. “Sabar, masih proses,” jawab singkat Ansori saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim melalui Bakesbangpol menggelontorkan anggaran hibah bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp165.042.547.500 pada tahun 2026. Dana yang bersumber dari APBD tersebut akan dibagikan kepada 10 partai politik pemilik kursi di DPRD Jawa Timur hasil Pemilu Legislatif 2024.

Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai, dengan nilai konversi Rp7.500 per suara. Skema tersebut membuat setiap partai menerima nominal berbeda sesuai capaian suara pada pemilu lalu.

Tahun ini, nilai bantuan per suara mengalami kenaikan Rp2.500 dibanding 2025 yang sebesar Rp5.000 per suara. Bahkan pada 2024 lalu, nilai bantuan politik masih berada di angka Rp2.500 per suara.

Eddy Supriyanto menambahkan, bantuan keuangan tersebut memang diperuntukkan bagi partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Jatim. “Banpol tahun 2026 untuk DPRD Jatim sebesar Rp7.500 per suara, ada kenaikan Rp2.500. Sebelumnya tahun 2025 Rp5.000, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp2.500,” ujar Eddy.

Menurutnya, dana hibah tersebut ditujukan untuk mendukung operasional partai sekaligus memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat. “Penggunaannya untuk pendidikan politik minimal 51 persen dan operasional partai maksimal 49 persen,” jelasnya.

Ketentuan penggunaan dana itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 mengenai bantuan keuangan partai politik. bdo