Bahas Aturan Baru, Mendag akan Panggil Platform e-Commerce dan Seller
Jakarta, Nawacita | Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memanggil platform e-commerce dan penjual (seller). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian revisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Budi mengatakan, aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
“(Permendag) e-commerce itu (tahap) harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali,” ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: Mendag Ungkap 3 Alasan Usulkan Kenaikan Harga Minyakita
Ia menekankan dalam revisi beleid ini, pemerintah ingin membangun komitmen antara regulator, platform e-commerce, dan penjual dalam membangun ekosistem perdagangan daring yang seimbang. Budi akan bertemu dengan seller dan marketplace untuk menindaklanjutinya.
“Ya mudah-mudahan. Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller. Nah besok saya ketemu. Besok pagi,” jelas Budi.
Budi memastikan revisi tersebut tidak hanya menyasar kepentingan platform digital, tapi juga hak-hak seller dan platform e-commerce.
“Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi, tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga, dan juga harus sisi konsumennya,” tambah Budi.
Baca Juga: Lindungi Konsumen dan Seller Lokal, Mendag Siapkan Revisi Permendag E-Commerce
Sebelumnya, Budi menjelaskan ada dua hal yang menjadi prioritas dalam revisi aturan tersebut. Pertama, perlindungan konsumen, dan kedua keberpihakan terhadap produk lokal.
“Jadi, ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” ujar Budi di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026).
Dalam proses revisi ini, Kemendag terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian UMKM agar aturan yang diterbitkan nantinya tidak tumpang tindih dan justru saling melengkapi.
“Secara proses selalu bersamaan karena memang selalu berkomunikasi. Jadi kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi,” imbuh Budi. dtk

