Empat Perjalanan KA Dibatalkan, KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Refund 100 Persen
Surabaya, Nawacita | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya membatalkan empat perjalanan kereta api pada Selasa (28/4/2026) hingga pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini berdampak pada 588 pelanggan di wilayah Daop 8 Surabaya.
Pembatalan dilakukan sebagai penyesuaian operasional akibat insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, wilayah Daop 1 Jakarta. KAI menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan.
Empat perjalanan kereta api yang dibatalkan meliputi KA Gumarang relasi Surabaya Pasarturi–Pasarsenen, KA Jayabaya relasi Malang–Pasarsenen, KA Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasarturi–Gambir, serta KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi–Gambir.
Selain itu, KAI juga melakukan penyesuaian rangkaian pada KA Argo Bromo Anggrek, dari rangkaian Stainless Steel (SS) New Generation dan Compartment Suites menjadi rangkaian SS dan Luxury.
Baca Juga: Update Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi: 14 Orang Tewas, 84 Luka-luka
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pembatalan keberangkatan kereta api tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas pembatalan empat perjalanan kereta api ini. Keputusan ini kami ambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujar Mahendro, Selasa (28/4/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan terdampak. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 27–28 April 2026 yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api.
Baca Juga:PT KAI Tanggung Seluruh Biaya Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank jika diajukan lewat Contact Center 121. Adapun batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pelanggan untuk terus memperbarui informasi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, serta kanal komunikasi resmi lainnya.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” tutup Mahendro.
Reporter : Rovallgio

