Bisa Dibuktikan, Polemik Tanah di Desa Belun Selesai di Komisi A DPRD Bojonegoro
BOJONEGORO, Nawacita – Setelah rapat kerja Komisi A DPRD Bojonegoro pada 21 Januari 2026 lalu terkait dugaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan mengundang pemerintah desa dan perangkat desa terkait, Komisi A menindaklanjuti dengan rapat pengaduan masyarakat terkait hal tersebut, yang dihadiri pemilik tanah, kuasa hukum, dan ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/4/2026). Polemik terkait tanah tersebut, akhirnya terjawab dan selesai dalam rapat kerja Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut.
Dalam rapat di Ruang Komisi A, Kuasa Hukum pemilik tanah Ibu Darwati dari Kantor Hukum Jamaludin & Rekan, Imas Khaeriyah Primasari.Sh.,MH memaparkan kronologi dari polemik tanah di Desa Belun yang dimiliki kliennya.
Pada tahun 2025, pemilik tanah Darwati yang berusia 79 tahun dipanggil ke Kantor Desa Belun. Saat itu Darwati ditemani salah satu putrinya ketika datang di kantor desa diminta dokumen dan tanah yang ditempati.
Baca Juga: Genjot Percepatan PSN, Komisi B DPRD Bojonegoro Dorong Tuntaskan Pembangunan KDKMP
“Karena merasa memiliki, maka Ibu Hj. Darwati menolak permintaan tersebut,” kata Imas.
Kemudian pada bulan September 2025, ada surat dari Pemdes Belun ditujukan kepada Darwati dengan tujuan acara musyawarah desa khusus aset desa. Keluarga sepakat tidak hadir, dari pihak keluarga merasa urgensi ibu usia 79 tahun tidak punya kompetensi membahas itu.
Di lain hari, ada tukang dari pihak desa datang menyampaikan akan membangun gorong-gorong. Karena untuk kepentingan umum, Darwati mempersilakan. Namun Ketika sudah berjalan yang dibangun pagar di tanah miliknya.
“Ada lagi tim yang survei di rumah, mau ada rencana dibangun KDKMP. Akhirnya dijelaskan, bahwa itu tanah Ibu Hj. Darwati dan punya bukti yang sah,” tambah Imas.
Karena ketidaknyamanan banyak pihak-pihak yang datang, bahkan Pemdes Belun sempat hearing di Komisi A pada Januari 2026 lalu dinilai memperkeruh polemik dan muncul stigma negatif masyarakat kepada keluarga Darwati. Akhirnya pihak keluarga memilih jalur yang sama. “Kami bersurat, dan mengadu permasalahan ini ke Komisi A agar dapat mengetahui permasalahan dari dua sisi. Harapannya tentu permasalahan ini selesai,” ujar Imas.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Choirul Anam, dari BPN diminta untuk memastikan titik lokasi tanah yang menjadi polemik, dan memastikan keabsahan dokumen sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibawa keluarga Darwati yang tidak boleh dibuka untuk umum itu.
Rapat sempat diskors sekitar 10 menit untuk menunggu hasil pengecekan dari BPN yang datanya dikirimkan ke Kantor Pertanahan Bojonegoro. Setelah dilakukan pengecekan, perwakilan dari BPN, Daniel Siregar selaku Koordinator Pelaksana Sengketa dan Perkara Pertanahan memaparkan hasilnya.
“Setelah dicek di aplikasi, dokumen sertifikat dan SHGB sama persis yang dipegang atas nama pemilik. Sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, mutlak, dan masih bisa diuji kebenarannya,” kata Daniel.
Dengan proses jalannya rapat, dan hasil yang dibuktikan, Wakil Ketua Komisi A Choirul Anam menegaskan bahwa polemik terkait tanah di Desa Belun, Kecamatan Temayang telah selesai di Komisi A.
“Menegaskan dari hasil pengecekan dokumen tadi disampaikan bahwa sertifikat yang sesuai sebagai bukti kepemilikan yang sah, mutlak, dan masih bisa diuji kebenarannya, maka sudah selesai di Komisi A. Menggarisbawahi diuji kebenarannya artinya sudah bukan di ranah kami lagi, tapi melalui persidangan dan hukum. Karena ini polemik, kami tidak bisa memberikan rekomendasi. Tetapi hasil dari rapat ini nanti bisa kami berikan setelah melalui pimpinan,” tegas Choirul Anam menutup rapat.
Reporter: Parto Sasmito

