Polrestabes Bandung ungkap 38 Kasus Pengedaran Narkoba dalam Satu Bulan, 51 Tersangka Diamankan
BANDUNG, Nawacita – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 38 kasus pengedaran narkoba di Kota Bandung selama bulan Juni.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan sebanyak 51 tersangka telah diamankan dari hasil operasi selama satu bulan. Pengungkapan 51 tersangka itu dilakukan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 79.
51 tersangka itu diamankan dari 38 kasus pengedaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Polrestabes Bandung selama bulan Juni. Dari 51 tersangka, satu orang diantaranya merupakan seorang perempuan sementara 50 tersangka lainnya merupakan laki-laki.
“Hari ini menjelang hut bhayangkara 1 Juli dalam rangka HUT kepolisian (Bhayangkara) ke-79, kami jajaran Polrestabes Bandung, Sat Resnarkoba Bandung akan mengungkap kasus yaitu perkara kurang lebih 38 kasus dengan tersangka 51 dengan perincian laki-lakinya 50, perempuannya 1,” kata Budi dalam Konferensi Pers Satres Narkoba di Sukajadi Bandung pada Senin (30/6/2025).
Dari 38 kasus, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 858,019 gram sabu, 1.032,65 gram tembakau sintetis, 35 mili liter bahan tembakau sintetis, 2.859 butir ekstasi, 131,7 gram ganja, 31.729 butir obat-obatan tertentu dan uang tunai senilai Rp 9.986.500.
Baca Juga: Polri Gelar Acara Peringatan Hari Bhayangkara di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Telah Siapkan
Budi menerangkan bahwa pelaku menggunakan modus baru mencampur sabu dengan bahan pewarna dan etanol. Hal itu dilakukan pelaku agar sabu yang dijual terlihat seperti sabu tingkat tinggi atau blue light. Sehingga para pelaku bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi.

“Jadi yang bersangkutan tersangkanya mencampur dengan bahan etanol dan pewarna. Kenapa sabu-sabunya dicampur berwarna? Karena akan dijual dengan harga lebih tinggi yaitu dengan kategori blue light. Padahal itu campuran bukan bener-bener kondisi narkoba yang benar sesuai itu,” terang Budi.
Selain itu, Budi juga mengungkap adanya modus baru dalam pengedaran narkob. Para pelaku menggunakan modus penjualan online, tempelan dan perorangan. Salin itu pengedaran ekstasi di Kota Bandung cukup menonjol karena mengalami peningkatan. Para pelaku menggunakan modus penjualan secara mobile di gang-gang kecil.
“Sekarang modusnya tidak lagi dijual di kios-kios, jadi ini kita tangkapin. Sekarang mereka mobile, jadi mereka mengedarkan ke gang-gang,” ucap dia.
Bahkan, para pelaku menjual secara diam-diam di warung-warung yang menjual bahan pokok maupun kosmetik. Lebih mengejutkan lagi, pelaku menjual barang tersebut kepada anak-anak.
“Ke anak-anak ataupun ke para yang diduga pengguna, mereka mengedarkan secara langsung. Jadi mereka tidak dibuka di tempat dulu kan mereka modusnya adalah di tempat-tempat warung atau warung-warung menjual barang pokok, atau warung-warung menjual kosmetik,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, para pelaku pengedar narkotika dijerat Pasal 113 Ayat (1) dan (2), Pasal 114 Ayat (1) dan (2), Pasal 111 Ayat (1) dan (2), Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam pidana penjara minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp 1.000.000.000 sampai Rp 10.000.000.000 dengan subsider 3 bulan penjara.
Kemudian para pelaku pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan pasal 435 dan/atau Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Menurut data Polrestabes Bandung, sebaran lokasi penangkapan dan jumlah kasus pengedaran narkoba per kecamatan yang terjadi di Kota Bandung diantaranya sebagai berikut:
- Kecamatan Coblong (5 kasus)
- Kecamatan Batununggal (3 kasus)
- Luar Bandung (3 kasus)
- Kecamatan Regol (3 kasus)
- Kecamatan Ujung Berung (3 kasus)
- Kecamatan Antapani (12 kasus)
- Kecamatan Bandung Wetan (12 kasus)
- Kecamatan Bojongloa Kidul (2 kasus)
- Kecamatan Cibeunying Kidul (2 kasus)
- Kecamatan Panyileukan (2 kasus)
- Kecamatan Sukajadi (2 kasus)
- Kecamatan Andir (1 kasus)
- Kecamatan Buahbatu (1 kasus)
- Kecamatan Cicendo (1 kasus)
- Kecamatan Cidadap (1 kasus)
- Kecamatan Cinambo (1 kasus)
- Kecamatan Gedebage (1 kasus)
- Kecamatan Lengkong (1 kasus)
Sementara itu, pola tempat penangkapannya diantaranya:
- Jalan Umum: 21 Kasus
- Rumah/Kontrakan: 9 Kasus
- Kostan: 4 Kasus
- Warung/Kios: 3 Kasus
- Apartemen: 1 Kasus
(Niko)