Sekda Jabar Beberkan Teknis Penerapan Jam Malam Bagi Seluruh Siswa di Jawa Barat
Bandung, Nawacita – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman membeberkan teknis penerapan kebijakan jam malam bagi seluruh siswa di Jawa Barat.
Herman menjelaskan, bahwa penerapan kebijakan jam malam ini nantinya bakal melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk mengawasi SD serta SMP. Sementara itu, untuk SMA serta SMK, bakal diawasi dan di monitor langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Ya saya kira untuk SD, SMP, ya dimohon Bupati Wali Kota untuk tampil di depan. Karena ini menjadi kewenangan Bupati Wali Kota. Adapun untuk SMA, SMK karena kewenangan provinsi langsung dimonitor oleh dinas pendidikan provinsi. Kalau untuk MA, itu dimonitor oleh teman-teman dari Kementerian Agama,” jelas Herman saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (27/5/2025).
Meski kewenangan penerapannya dibagi kepada seluruh kepala daerah atau kabupaten kota, Pemprov Jabar bakal tetap membantu dan melengkapi kebutuhan yang kurang apabila diperlukan. Selain itu proses regulasi dan birokrasi akan tetap diberlakukan agar program ini diterapkan secara akuntabel.
“Jadi sesuai kewenangan, pelaksanaannya. Tetapi walaupun sesuai kewenangan, provinsi tidak akan ngijir. Kalau toh ada yang kurang, kami siap membantu. Kalau ada yang perlu dilengkapi, kami akan membantu, siap melengkapi. Pak Gubernur itu menyampaikan bahwa provinsi tidak boleh ngijir,” imbuh dia.
Baca Juga: Kata Dedi Mulyadi soal Disdik Jabar Umumkan Edaran Penerapan Jam Malam Bagi Siswa
“Yang pertama tentu saya kewenangan dulu silahkan bupati Wali Kota menangani termasuk kami pasti untuk SMA SMK membantu, tapi tentu nanti kami ada proses regulasi, ada proses birokasi agar akuntabel,” tandas dia.
Disinggung terkait sanksi bagi siswa yang melanggar, Herman mengatakan bahwa belum ada sanksi khusus yang akan diterapkan untuk fase awal penerapan jam malam.
“Saya kira hari ini kita tidak berbicara sanksi lah. Hari ini kita berbicara bagaimana kita ikhtiarkan, kita maksimalkan penerapannya,” kata Herman.
Lebih lanjut, Herman juga menerangkan bahwa program ini akan bekerjasama dengan pihak TNI dan Polri. Nantinya, pihak TNI dan Polri bakal melakukan pendampingan dan pengawasan kepada setiap sekolah.
“Ya, Pak Gubernur juga sedang menyiapkan ya tentu kami menyiapkan desainnya dan kami menyiapkan sekarang surat ke Pak Kapolda dan ke Pak Pangdam, permohonan agar bisa menugaskan personil dari TNI dan POLRI untuk membantu mendampingi, mengawasi sekolah-sekolah SMA SMK di Jawa Barat,” terang Herman.
Baca Juga: Jubir Kantor Komunikasi Presiden Tanggapi Maraknya Kasus Keracunan MBG di Jabar
“Kebetulan itu kan kewenangan kami, ya tiap sekolah ada TNI ada POLRI nya yang mengawal, bisa menjadi teman untuk berbagi, bisa menjadi pembina, bisa menjadi bapak. Saya kira anak-anak kemarin agak senang ternyata dengan TNI,” tambah dia.
Selain itu, pihak TNI Polri juga akan melakukan patroli setiap malam untuk meminimalisir adanya siswa yang melanggar jam malam atau masih keluar diatas jam 21.00.
“Dan teman-teman di lapangan kan itu mah sudah sesuatu yang biasa. Ada yang namanya patroli, ya kan dari Kodim, dari Polres bersama-sama patroli. Hanya kedepan kita akan optimalkan, ya supaya dengan adanya patroli, ada petugas di tengah-tengah masyarakat, semua reugreug,” ucap Herman.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik anak-anak yang berpotensi, tadi terpapar dinamika yang kurang bagus, atau pun ada premanisme, dan sebagainya bisa diantisipasi bisa dicegah, ai di tongkrongan mah pan urang sok mikir 2-3 kali,” pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan jam malam bagi seluruh siswa diberbagai jenjang pendidikan.
Kebijakan itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03 Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik di akun Instagram @Disdikjabar, kemarin (26/5/2025).
Dalam surat edaran itu tercantum bahwa seluruh peserta didik atau siswa tidak diperbolehkan berkegiatan di luar rumah pada malam hari dari pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Pembatasan jam malam itu berlaku bagi seluruh siswa diberbagai jenjang pendidikan seperti siswa Sekolah Dasar (SD) hingga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Khusus.
“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” jelas SE tersebut pada poin kedua.
Reporter: Niko