Surabaya, Nawacita.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya dugaan pembangunan pasar di dalam area bekas Penjara Koblen, yang ternyata belum mengantongi izin resmi.
Informasi awal diterima oleh anggota dewan, kemudian ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari sejumlah dinas terkait.
“Setelah kami cek, ternyata benar ada aktivitas pembangunan di sana. Namun menurut beberapa OPD, hingga kini belum ada izin resmi yang diterbitkan. Dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, diketahui bahwa lokasi tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat utama memulai kegiatan usaha,” terang Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, Selasa (22/4/2025).
Machmud mengatakan bahwa Dinas Koperasi juga mengakui belum pernah menerima koordinasi terkait pembangunan tersebut.
Sementara Dinas Pariwisata mengungkapkan bahwa izin awal dikeluarkan pada tahun 2020 dan hanya berlaku selama dua tahun.
Baca Juga: Pegiat Sejarah Sayangakan eks-Penjara Kalisosok Ditelantarkan.
Artinya, izin itu sudah kedaluwarsa dan harus diajukan ulang, terlebih lokasi tersebut merupakan kawasan cagar budaya.
“Kami harap pemkot bisa bertindak cepat. Jangan sampai kasus seperti di Mangga Dua terulang kembali. Apalagi saat ini belum ada aktivitas signifikan di sana, sehingga masih bisa dicegah,” jelasnya.
Machmud juga menekankan bahwa Pemkot Surabaya harus lebih bijak dalam pemanfaatan lahan.
“Masih banyak aset lahan Pemkot yang kosong dan bisa dimanfaatkan. Jangan justru membangun di lokasi yang bermasalah dan berisiko menimbulkan konflik sosial di kemudian hari,” tandasnya.
Komisi B mendesak agar Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pembangunan di Surabaya, khususnya yang berada di kawasan strategis dan sensitif secara historis seperti bekas Penjara Koblen.
Reporter : Denny