Pagar Laut Disegel tapi Belum Dibongkar, KKP: Proses Pendalaman Masih Berlanjut
JAKARTA, Nawacita – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan pendalaman terkait rencana pembongkaran di kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang menuai sorotan. KKP diketahui telah menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025).
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adipradana ketika dihubungi, Senin (13/1/2025). Ia menegaskan jika hingga kini pagar tersebut masih berstatus disegel.
“Masih kami segel, (ke depannya bagaimana?) masih proses pendalaman,” katanya.
Disinggung apakah ada rencana pembongkaran pagar tersebut, pihaknya mengungkapkan jawaban serupa. Ia mengatakan, penentuan pagar laut tersebut akan dibongkar atau tidak setelah 20 hari sejak penyegelan.
“Masih pendalaman dulu, mohon waktu ya, 20 hari dari segel. Nanti kita update lagi,” katanya.
Baca Juga: Pagar Laut Misterius 30,16 Km Terbentang di Laut Tangerang, Ini Kata KKP
Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menyampaika,n KKP juga tengah melakukan investigasi secara mendalam terkait pelaku maupun status lokasi yang berada di kawasan proyek strategis nasional (PSN).
“Kami cek dan pastikan (status pagar laut di PSN). Soal siapa pelaku kita sedang investigasi,” ujar Doni saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Doni menyampaikan, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
Doni mengatakan, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di internasional. Hal itu karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut. rpblk