Sunday, January 19, 2025
HomeDAERAHJABARDituding Subjektif dalam Pengawasan Siaran, Begini Tanggapan KPID Jabar

Dituding Subjektif dalam Pengawasan Siaran, Begini Tanggapan KPID Jabar

Dituding Subjektif dalam Pengawasan Siaran, Begini Tanggapan KPID Jabar

BANDUNG, NAWACITA.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membantah soal adanya subjektivitas dalam pengawasan yang dilakukan oleh KPID Jawa Barat.

Hal tersebut dibantah oleh Komisioner KPID Jawa Barat, Jalu P. Priambodo. Ia menjelaskan, tudingan pengawasan yang subjektif yang dilakukan KPID Jawa Barat terhadap beberapa jenis lembaga penyiaran itu tidak benar.

Jalu menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan sesuai dengan UUD No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan tidak tebang pilih terhadap aktivitas pengawasan.

“Targetnya itu kan sebetulnya bukan hanya radio tapi penyiaran bahkan frekuensi publik. Itu semua merupakan objek yang kami asasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran,” ungkap Jalu saat ditemui usai Ekspose Penelitian Hasil Pengawasan Isi Siaran di Aula KPID Jawa Barat, Senin, (16/12/2024).

Baca Juga : KPID Jatim Jalin Kerjasama dengan Fikom Unitomo

Menurutnya, anggapan tersebut muncul karena adanya beberapa fungsi pengawasan lembaga penyiaran yang di luar kewenangan KPID sehingga tidak diawasi secara penuh oleh KPID.

“Yang dikhawatirkan oleh teman-teman itu ada lembaga yang menjalankan fungsi penyiaran tapi tidak diatur oleh undang-undang penyiaran sehingga akhirnya muncul anggapan ketidakadilan di sana,” tutur Jalu.

“Misalkan Netflix, YouTube atau siaran di internet di aplikasi tapi tidak terkena undang-undang penyiaran, misalnya ada lagi yang dilarang di radio tapi kemudian bisa diputar di Spotify. Itu yang membuat anggapan perlakuan tidak adil, jadi bukan terkait pengawasan KPID terhadap radio saja, tapi ada lembaga di luar undang-undang 32 dan itu di luar kewenangan kami sehingga tidak mendapat pengawasan secara ketat,” tambahnya.

Hal tersebut juga menjadi pendorong Ekspose Penelitian Hasil Pengawasan Isi Siaran yang dilakukan KPID sebagai bahan evaluasi bagi KPID untuk lebih memperketat dan mensosialisasikan terkait regulasi penyiaran kedepannya.

Baca Juga : Langgar Aturan Siaran selama Pilkada 2024, KPID Jateng Tak Akan Toleransi

“Tujuan kami menggelar ekspose ya untuk memberitahukan kepada publik bahwa ini penelitian yang ditujukan untuk evaluasi terhadap proses pengawasan. Di sana ada masukan yang bisa diambil oleh kami juga oleh lembaga penyiaran. Misalkan apa yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran,” kata Jalu.

Menurutnya, Ekspose tersebut bukan hanya sebagai publikasi hasil penelitian namun juga sebagai forum jajak pendapat antara KPID dengan lembaga penyiaran terkait regulasi dan konteks pengawasan yang dilakukan.

“Memang ini jadi evaluasi buat kami tentang isi penyiaran kemudian memberikan masukan juga kepada lembaga penyiaran, supaya mereka mendapat gambaran apa aja yang selama ini selalu dipermasalahkan dan supaya hal tersebut tidak diulangi lagi,” pungkasnya.

(niko)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru