Wednesday, December 4, 2024
HomeBUMNBPJamsostek Surabaya Darmo Sosialisasikan Program Ke UMKM Kec. Dukuh Pakis

BPJamsostek Surabaya Darmo Sosialisasikan Program Ke UMKM Kec. Dukuh Pakis

BPJamsostek Surabaya Darmo Sosialisasikan Program Ke UMKM Kec. Dukuh Pakis

Surabaya, Nawacita  – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo memberikan sosialisasi program kepada paguyuban UMKM se wilayah Kec. Dukuh Pakis dalam rangka pelaksanaan program DASSI (Dukuh Pakis Sehat Cerdas dan Kreatif).

Kegiatan digelar Camat Dukuh Pakis di Ruang Pertemuan Kec. Dukuh Pakis, Surabaya, Senin (13/11/2023).

Imron Fatoni, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mengatakan, para pelaku UMKM ini dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah yang dimana terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti.

“Yakni program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Jehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkas Imron.

Baca JugaBPJamsostek & Disnaker Kab. Malang Serahkan Santunan Rp120 Juta Ke Perangkat Desa

Dijelaskan Imron, Program JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program Jkm memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Program JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga : BPJamsostek & Disnaker Kab. Malang Serahkan Santunan Rp120 Juta Ke Perangkat Desa

Serta program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

“Harapannya, seluruh pelaku UMKM area Surabaya dapat terlindungi dari Risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja,” tutup Imron.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru