BI Tekankan Pentingnya Kepatuhan Laporan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Mahardynastika Nindyah Hapsari, Asisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan

BI Tekankan Pentingnya Kepatuhan Laporan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Magelang, Nawacita – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan mempercepat hilirisasi SDA guna meningkatkan kemakmuran rakyat. Langkah signifikan terbaru adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam acara Capacity Building yang diselenggarakan oleh kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur bertempat di Hotel Pelataran Heritage magelang pada Selasa, 14 November 2024, Mahardynastika Nindyah Hapsari, Asisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan, menjadi pemateri utama yang membahas kebijakan devisa terkait ekspor sumber daya alam.

Dalam paparanya Mahardynastika Nindyah Hapsari, secara rinci kebijakan devisa yang berfokus pada hasil ekspor sumber daya alam.

“Wawasan mendalam tentang langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi terkait,” ujar dia

Baca Juga : Bank Indonesia Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023 Ke Wilayah 3T

Kemudian upaya Bank Indonesia dalam memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam konteks ini, aspek kepatuhan terhadap laporan menjadi perhatian utama.

“Pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan terkait devisa ekspor, serta peran aktif BI dalam memberikan panduan kepada pelaku ekspor untuk memastikan kepatuhan mereka,” beber dia

kami juga menyampaikan langkah langkah baru atau perubahan terkait kebijakan devisa yang dapat memengaruhi para pelaku ekspor,” tambah Tika panggilan akrabnya Mahardynastika Nindyah Hapsari dalam acara Capacity Building BI Jawa Timur

Pada periode Oktober, cadangan devisa ekspor Indonesia mencapai 134,9 miliar Dollar Amerika. Data BPS mencatat total devisa ekspor dari Januari hingga September sebesar 192,27 miliar Dollar Amerika.

Baca Juga : Bank Indonesia Gelar Tabligh Akbar Fesyar Regional Jawa 2023 Bersama Habib Syech

” Sejak 1 Agustus 2023, pemerintah menetapkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA),” terang dia

Ketentuan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023. Pada KMK nomor 272 tahun 2023, terdapat 1.545 jenis barang yang terkena DHE.

“Eksportir yang memenuhi kriteria tertentu wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening, mereka yang memilih tenor 1 bulan mendapatkan insentif PPh atas bunga deposito turun dari 20% menjadi 10%,” beber dia

” Insentif lebih besar diberikan untuk tenor 3 bulan dan 6 bulan, bahkan mencapai 0% PPh atas bunga deposito jika melebihi 6 bulan,” tambah dia

Dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here