Kemenkeu Tegaskan BBM dan Detergen Tidak Dikenai Cukai

ilustrasi detergen
top banner

Jakarta, Nawacita | Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya tidak ada rencana menjadikan bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen sebagai barang kena cukai (BKC).

“Kami tegaskan tidak ada implementasi cukai untuk ban, BBM dan detergen. Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan,” katanya dalam jumpa media di Jakarta yang dilaporkan Antara, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Kemenkeu akan Terus Lakukan Evaluasi Terkait Dampak Larangan Ekspor CPO

Asko menuturkan langkah untuk menetapkan suatu barang menjadi BKC tidak bisa sembarangan, mengingat ada mekanismenya tersendiri termasuk pengkajian secara mendalam yang melibatkan berbagai pihak.

Sementara untuk saat ini, ia mengatakan pemerintah masih terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

“Itu tidak ada sama sekali. Kita tidak bisa sembarangan karena semua ada mekanismenya,” tegas Asko.

ilustrasi detergen

Dalam kesempatan yang sama, Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan isu mengenai pengenaan cukai pada BBM, ban karet, dan detergen, tidak tepat.

Pemerintah tidak mempunyai rencana menerapkan hal tersebut dalam APBN 2022 maupun 2023 mengingat saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi. Pemerintah masih mengutamakan langkah-langkah pemulihan, sehingga tidak mungkin menambah beban kepada masyarakat dengan mengenakan BKC baru.

“Kemenkeu baik DJBC atau BKF tidak punya rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut,” katanya. ss

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here