Wednesday, October 16, 2024
HomeSENAYANLEGISLATIFLaNyalla Minta Kebijakan Pemerintah Jangan Memancing Polemik Rakyat

LaNyalla Minta Kebijakan Pemerintah Jangan Memancing Polemik Rakyat

Jakarta, Nawacita – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah agar tidak sering membuat polemik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi saat ini kondisi rakyat Indonesia sedang sensitif akibat dampak pandemi virus Covid-19.

“Kebijakan yang kurang berpihak bagi rakyat, akan sangat melukai hati rakyat. Jadi pemerintah harus melibatkan para calon penerima manfaat dalam
membuat kebijakan,” ucap LaNyalla dalam keterangannya Kamis (17/2/2022).

Oleh karena itu, LaNyalla meminta polemik
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera diakhiri.

Jika terus-menerus berlarut dapat menimbulkan gejolak yang semakin besar dan keras dari rakyat, terutama para pekerja.

“Menurut hemat saya, Permenaker itu harus dievaluasi. Pemerintah sebaiknya mendengarkan harapan dan kebutuhan yang mendesak dari kalangan buruh,” tegas LaNyalla.

Semestinya, dijelaskan Senator asal Jawa Timur itu, kebijakan yang dibuat pemerintah mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan itu juga memuat variabel pokok dari semua permasalahan dan dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis.

“Kebijakan yang diambil harus rasional dan dapat diimplementasikan kepada para penerima manfaat,” ujarnya lagi.

Melihat terjadinya gejolak terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hal ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan para penerima manfaat. Para pekerja menilai ketentuan
JHT merugikan mereka.

“Herannya Permen tersebut telah disetujui Presiden dan diakui sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham tetapi mendapat penolakan keras dari para buruh. Ini menunjukan ada yang salah dari proses dan mekanisme terbitnya kebijakan pemerintah tersebut,” tuturnya.

Salah satu mandat Permenaker Nomor  2 Tahun 2022  yang dikecam berbagai elemen masyarakat yakni mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT).ris

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru