KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Termasuk Bupati PPU

0
184
KPK saat mengumumkan tersangka OTT dugaan korupsi di PPU, Kaltim, Kamis malam (13/1/2022).

Jakarta, Nawacita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. 

Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut dari keenam tersangka yang ditetapkan salah satunya Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) periode 2018-2023. 

“KPK dengan ini mengumumkan tersangka sebagai pemberi AZ. Sebagai penerima, AGM, MI, EH, JM dan NAB,” kata Alex, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/01/2022). 

Lebih lanjut, Alex menjelaskan, kegiatan operasi tangkap tanggan (OTT) tim KPK mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur. 

Untuk proses penyidikan, kata Alex, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 

tanggal 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022 di Rutan KPK. 

“Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih, Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” paparnya. 

Alex menyampaikam tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) 

huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka AGM, Tersangka MI, Tersangka EH, Tersangka JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 

Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Penulis: Alma Fikhasari

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here