Sunday, February 9, 2025
HomeBUMNKaryawan Garuda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Syarat Wajib PCR

Karyawan Garuda Minta Pemerintah Tinjau Ulang Syarat Wajib PCR

Jakarta, Nawacita – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Dalam penerapan tersebut, terdapat beberapa perubahan kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diantaranya melonggarkan syarat penumpang pesawat. Bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 sebanyak 2 dosis tidak perlu menunjukan hasil test PCR, namun diganti dengan Antigen.

Namun, bagi yang vaksinasi Covid-19 sebanyak 1 dosis masih harus menunjukan hasil PCR. hal itu menimbulkan protes dari karyawan Garuda Indonesia. Sebab, harga PCR lebih mahal ketimbang tiket yang membuat masyarakat enggan untuk naik pesawat.

“Kami sangat berharap pemerintah meninjau pemberlakuan PCR terhadap penumpang pesawat udara,” kata Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty, saat di depan Gedung Kementerian BUMN, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, jika fungsi PCR untuk mendeteksi Covid-19 sama seperti Antigen hal itu menimbulkan diskriminasi antar moda transportasi. Sebab, transportasi publik lainnya memperbolehkan syarat Antigen.

“Kenapa terjadi perbedaan antara penumpang pesawat udara dengan moda transportasi lainnya, dan ini cukup tinggi harganya, malah PCR lebih tinggi dari harga tiket. Inilah penyebab menurunnya penumpang ditambah juga memang kondisi COVID. Kami sangat berharap itu ditinjau kembali,” imbuhnya.

Penulis: Alma Fikhasari

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

januari bankjatim
- Advertisment -

Terbaru