DPRD Surabaya Setuju Retribusi Parkir Zona Tepi Jalan Dinaikan

Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) Merancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang, terkait Layanan Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan, Pansus DPRD Kota Surabaya saat ini masih terus menggodok adanya perubahan pasal-pasal, salah satu pasal yang direvisi adalah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya terutama di sektor perparkiran

Ketua Pansus Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Abdul Ghoni Muklas Ni’am menegaskan soal beragam kota di luar negeri yang menerapkan retribusi parkir tepi jalan umum, tarif yang dipakai minimal Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.

Hal itu yang belum diterapkan di Kota Surabaya, termasuk kawasan Kapasan yang masih dipadati oleh kendaraan roda empat parkir di tepi jalan umum. Dampaknya, jelas Ghoni, akan menambah titik rawan kemacetan di Kota Surabaya.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya mencontohkan Parkir di luar negeri maka ada banyak hal yang dinaikkan. dari 8 kota di dunia, untuk mengantisipasi adanya kemacetan. Bayangkan, di luar negeri itu minimal 400 ribu, maksimal 800 ribu,” terang Ghoni, Jumat (21/05/2021).

Dalam kesempatan itu, Ghoni sempat mengundang beberapa pihak sepert Dishub Kota Surabaya dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Surabaya pada Kamis (20/05/2021) untuk menemukan titik terang terkait retribusi parkir tepi jalan umum.

Ghoni sebagai perwakilan DPRD bersama Pemkot Surabaya menginginkan ada kenaikan target pendapatan parkir, yang tadinya Rp 35 miliar menjadi Rp 41,5 miliar atau dinaikkan Rp 6,5 miliar pasa tahun 2021 ini.

“Jadi di situ, kami sudah mengambil kesimpulan. Kami selaku Pansus (panitia khusus, red) retribusi ini ada titik temu antara Dishub dan temen-temen hukum (JDIH, red). Kita menginginkan adanya kenaikan target,” imbuh dia

Kemudian kita ambil kesimpulan, ada 145 titik zonasi. Kalau seluruh parkir di Kota Surabaya ada 1.407 (atau 1.406, red) titik yang di pinggir jalan. Paling tidak ada kenaikan, paling tidak menanggulangi adanya kebocoran,” tambahnya

Terkait situasi pandemi Covid-19 yang menjadi persoalan terkait kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum, Ghoni ingin kajian soal itu dapat melibatkan pihak profesional dan akademisi tentang parkir.

“Jadi temen-temen Dishub mengatakan, ini masa pandemi Covid-19. Dari situ saya ingin Dishub melakukan kajian secara akademis melibatkan praktisi dan profesional yang mengerti terkait perparkiran. Sehingga kajiannya jelas,” bebernya.

“Deadline waktu 2-3 mingguan. Sehingga keputusan kami Pansus itu jelas. Pansus itu secara keseluruhan emang anggota Komisi C, kebetulan Ketua Pansus retribusi tepi jalan umum adalah saya sendiri,” sambungnya.

Diujung pembahasan, Ghoni berharap kemacetan di Kota Surabaya dapat segera diatasi melalui kebijakan Raperda retribusi parkir di tepi jalan umum.

Pihaknya ingin membangun Surabaya menjadi ‘smart city’, kota yang mempunyai banyak inovasi.

Kami berharap problem kemacetan di perkotaan ini, bisa diantisipasi, bisa diminimalisir dengan adanya Perda (peraturan daerah, red) ini. Sehingga apa, ada banyak ‘park and ride’, sepi. Mereka tidak masuk, transportasi massal bisa terlihat lagi.

“Kita ingin menuju Kota Surabaya yang ‘smart city‘. Kan banyak yang kita adopsi, kota jasa dan perdagangan, perlu banyak inovasi yang sebelumnya sudah ditata dengan baik,” pungkasnya

Dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here