JAKARTA, Nawacita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memecat Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak hormat anggota KPU Evi Novida Ginting. Keputusan Jokowi tersebut berlaku mulai penerbitan Keppres tersebut pada 23 Maret 2020 lalu.
Pemecatan Evi Novilda dari Komisioner KPU ini diambil setelah adanya usulan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan surat Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 lantaran yang bersangkutan telah terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut KPK Masih Jadi Lembaga yang Disegani
Evi Novida Ginting mengaku telah menerima salinan Keppres Jokowi tersebut. Ia pun akan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. “Iya gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini ya,” kata dia.
Baca Juga: Jokowi Larang Bank Kejar Angsuran Setahun, Apalagi Pakai Debt Collector!
DKPP sebelumnya juga telah menjatuhkan putusan pemberhentian terhadap Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. Evi diputuskan melanggar etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
oknws.