Koperasi Berpeluang Kelola Tambang, Pemprov Jatim Tunggu Aturan Teknis dari Pusat

Koperasi Berpeluang Kelola Tambang, Pemprov Jatim Tunggu Aturan Teknis dari Pusat

Surabaya, Nawacita.co – Peluang koperasi mengelola sektor pertambangan mulai terbuka setelah pemerintah pusat memberikan ruang melalui regulasi yang berlaku. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan implementasinya masih menunggu aturan teknis dari kementerian.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan ketentuan yang ada saat ini memperbolehkan pengelolaan sumur masyarakat dilakukan oleh tiga jenis badan usaha, yakni BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Secara umum memang sudah diperbolehkan dalam aturan. Namun mekanisme dan persyaratannya masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Aftabuddin, badan usaha yang berminat nantinya tetap harus memenuhi persyaratan khusus. Seluruh proses seleksi tidak dilakukan oleh Pemprov Jatim, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui SKK Migas.

Baca Juga: Perizinan Tambang Jatim Segera Berbasis AI, ESDM Pangkas Tatap Muka dengan Pemohon

Peran Dinas ESDM, lanjutnya, hanya sebatas melakukan verifikasi administratif dan teknis secara kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas sebelum usulan disampaikan ke pemerintah pusat.

Ia juga menjelaskan, kewenangan perizinan pertambangan di daerah hanya berlaku untuk sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Izin yang berkaitan dengan minyak bumi, termasuk pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” Imbuh Aftabuddin.

Dengan demikian, peluang koperasi masuk ke sektor pertambangan terbuka, tetapi realisasinya masih menunggu regulasi teknis serta proses seleksi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Reporter: Alus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru