Jokowi Larang Bank Kejar Angsuran Setahun, Apalagi Pakai Debt Collector!

0
690
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi kredit bagi pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar, sebagai respons atas pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda dunia.

Kepala Negara juga menjamin adanya pengurangan bunga dan penundaan cicilan selama setahun mulai dari tukang ojek dan sopir taksi yang mempunyai kredit kendaraan bermotor, hingga nelayan yang mempunyai cicilan kapal.

Baca Juga: Jokowi: Jaga Daya Beli dan Permudah Angsuran Kredit bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Ia pun melarang pihak bank maupun nonbank untuk mengejar angsuran bagi para nasabahnya. Apalagi, lanjut Jokowi, menggandeng pihak debt collector untuk menagih cicilan para nasabah.

Baca Juga: OJK: Nasabah Bisa Tunda Bayar Cicilan Terkait Dampak Covid-19

“Kepada tukang ojek dan taksi yang kredit motor, mobil, nelayan kredit perahu tidak perlu khawatir, bank dan industri keuangan nonbank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector itu dilarang,” kata Jokowi saat menggelar konferensi pers melalui video teleconference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memerintahkan aparat kepolisian untuk menindak para penagih hutang yang masih menagih cicilan para nasabah di bank yang meminta jasa penagihannya. “Dan saya minta kepolisan catat,” ujarnya.

oknws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here