Wednesday, May 14, 2025
HomeNasionalPolemik Larangan Shalat Jamaah, Waktu Perang Saja Dianjurkan?

Polemik Larangan Shalat Jamaah, Waktu Perang Saja Dianjurkan?

SURABAYA, Nawacita Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) beberapa waktu lalu telah menerbitkan keputusan seputar hukum penyelenggaraan shalat Jumat dan shalat jama’ah dalam situasi wabah virus corona. Ketetapan tersebut disusun berdasarkan sejumlah dalil dan pertimbangan maslahat dan mudarat yang matang. Hanya saja, di tengah masyarakat masih terjadi polemik terkait masalah ini.

Salah satu polemik itu adalah dalam kondisi darurat perang saja masih dianjurkan shalat jamaah, mengapa saat menghadapi virus corona dilarang? Melalui saluran Youtube, KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriyah PBNU yang juga salah satu perumus keputusan LBM PBNU tentang aturan shalat Jumat di tengah maraknya Covid-19, menjelaskan secara detail perihal tersebut.

Menurut Kiai, shalatu khauf atau shalat dalam suasana perang termasuk di dalamnya adalah shalat jamaah, sesungguhnya melihat tata-caranya itu, merupakan perpaduan antara ajaran tawakal, dilihat dari satu sisi, dan ajaran mawas diri dan waspada, di sisi lain.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Baca Juga: MUI Jatim Tegaskan Tidak Ada Larangan Sholat Jumat

“Kita tahu bahwa jamaah dalam suasana perang itu tidak sepenuhnya mereka shalat bersama-sama. Karena begini: kalau dikatakan bahwa musuh sedang berada di arah kiblat, maka jamaah yang ada dalam suasana perang itu dibagi menjadi dua shaf. Katakanlah shaf pertama dan shaf kedua. Mereka tidak sujud bersama-sama. Ketika shaf yang pertama itu sujud, maka shaf yang kedua tetap berdiri menjaga-jaga musuh. Baru ketika shaf yang pertama itu bangun, maka shaf yang kedua itu baru sujud. Begitu seterusnya,” jelasnya.

Pada saat musuh itu tidak berada di arah kiblat, maka jamaah, yang tak lain adalah para tentara, itu dibagi dua kelompok, gantian shalat. Ini dari satu sisi, menurut Kiai, adalah ajaran tawakal. Dalam suasana perang pun masih dianjurkan untuk shalat jamaah. Tapi di sisi lain di situ ada ajaran mawas diri. Buktinya, ya ada praktik shalat seperti itu: gantian.

Di dalam Al-Qur’an dikatakan: walya’khudzu khidzrahum, hendaklah mereka itu mawas diri dan waspada. “Ini kan dalam rangka kehati-hatian dan waspada. Tetapi menghadapi corona tak bisa dibagi, karena kita tidak tahu corona sekarang sedang ada di mana? Tidak bisa dibagi-bagi jamaah itu, seperti jamaah dalam suasana perang. Tak mungkin,” tandasnya.

Oleh karena itu, katanya, tidak ada jalan lain kecuali ya dilarang. Menurut Kiai, seandainya kita tahu bahwa yang sedang mengidap corona itu si A, barangkali si A ini dikeluarkan saja dari masjid. Atau coronanya berada di selatan. Walhasil, ya tak mungkin kita melakukan antisipasi sebagaimana kita melihat musuh yang kasat mata, yaitu manusia itu.

Selanjutnya, Kiai berpesan taatilah ulil amriUlil amri ini adalah pihak yang memiliki otoritas. Ulil amri dalam soal agama – terutama agama Islam – adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fiqih). Kalau dalam bidang kesehatan, para ulil amri atau orang yang punya otoritas adalah dokter dan pakar-pakar kesehatan. Para ulama sendiri tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru