“KH Abdusshomad Buchori Ketua MUI Jatim”
Surabaya, Nawacita – Belakangan ini terjadi perdebatan di kalangan warga terkait pelaksanaan solat Jumat. Namun MUI Jatim meluruskan fatwa MUI No 14 Tahun 2020. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
KH Abdusshomad Buchori Ketua MUI Jatim menegaskan, bahwa fatwa MUI No 14 tahun 2020 tidak melarang warga Jawa Timur dalam menggelar ibadah salat Jumat di Masjid.
“Kami mengajak kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk membaca fatwa MUI secara cermat. Intinya tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah solat Jumat,” katanya.
Buchori menjelaskan bahwa fatwa MUI tidak melarang orang untuk melaksanakan solat Jumat. Apalagi sampai menyuruh orang tidak salat Jumat dengan alasan adanya wabah corona.
“Kami tegaskan bahwa solat Jumat hukumnya wajib. Tidak ada yang namanya MUI menyuruh orang tidak salat Jumat dengan alasan wabah virus corona,” tegasnya.
Abdusshomad mengatakan memang ada suatu kondisi tertentu yang menjadi pengecualian orang tidak salat Jumat. Yaitu bila orang tersebut memang sakit. Bisa juga secara jelas terpapar virus, maka tidak perlu datang ke Masjid dan cukup menjalankan ibadah dirumah.
“Karena bisa menularkan pada orang lain. Kami minta kemaslahatan orang banyak juga harus menjadi perhatian,” terangnya.
Buchori juga mengimbau warga agar melakukan ikhtiar. Caranya dengan meminimalisir untuk tidak mendatangi tempat keramaian.
“Sedapat mungkin tidak perlu mendatangi keramaian. Dan jangan lupa untuk menjaga kebersihan,” ujarnya.
(and)