MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

0
415
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

JAKARTA, Nawacita Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

“Kabul permohonan hukum sebagian,” tulis MA dalam putusannya, yang dikutip wartawan, Senin (9/3/2020), Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan. Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%.

Tony Samosir mengungkapkan menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

lp6nws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here