Tuesday, May 13, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFWaspada! Penyebar Identitas akan Dikenai Sanksi

Waspada! Penyebar Identitas akan Dikenai Sanksi

Jakarta, Nawacita – Pihak pemerintah bakal menjatuhkan sanksi khusus bagi masyarakat yang menyebarkan identitas pasien yang terkena Virus Corona di Tanah Air, pasca terkuaknya data pribadi dua warga positif Corona yang berdomisil di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid -19), Achmad Yurianto. Dia pun menegaskan, bahwa di negara lain juga tidak memperbolehkan membeberkan identitas pasien yang terjangkit virus itu.

“Ini yang tolong dipegang, ada rahasia medis tidak boleh mengekspos nama pasien. Bahkan di dunia international tidak pernah ekspos nama rumah sakit,” kata Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Lebih lanjut dia pun mengingatkan, bahwa kasus 9 orang ABK Kapal Diamond Princess yang positif terkena Virus Corona, hingga saat ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh Pemerintah Jepang, sekalipun kepada perwakilan Indonesia disana.

“Kami (pemerintah) memonitor awak kapal Diamond Princess yang dirawat dengan positif Corona 9 orang. Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Yurianto, kasus warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura, yang juga telah dinyatakan positif terjangkit Corona, juga tidak pernah dipublikasikan identitasnya.

“Sama seperti kasus ART WNI di Singapura kemarin tidak diberikan. Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang. Berarti kalau bisa keluar, bukan dari kami,” tutur dia.

Oleh karena itu, Yurianto menegaskan bahwa akan ada sanksi khusus bagi masyarakat yang menyebarkan identitas pasien Corona, oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemkominfo tadi sudah berkoordinasi, dan juga lapor ke Presiden (Jokowi), bahwa akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diberikan,” tegasnya.

RSA

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru