Thursday, May 15, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFDPR Tak Sepakat Usulan Pembatasan Wewenang Polsek

DPR Tak Sepakat Usulan Pembatasan Wewenang Polsek

Jakarta, Nawacita – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengaku tidak sepakat dengan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait pembatasan kewenangan kepolisian tingkat sektor (polsek) untuk tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Kompolnas, Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sahroni, keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke masyarakat di tingkat kelurahan ataupun pedesaan, dalam hal penegakan hukum.

“Saya sebagai wakil Ketua Komisi 3 secara Pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud (Ketua Kompolnas-Mahfud MD). Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Sahroni dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2020).

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini pun mengingatkan, bahwa Polsek tidak hanya menangani kasus kecil saja, akan tetapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, traficking dan lainnya.

Polsek Tualang misalnya, yang pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29,6 kilogram di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis (Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara) dalam waktu kurang lebih 8 jam.

“Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespon cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih daerah Indonesia sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” ujar Sahroni.

Kehadiran negara dalam penegakan hukum pun, katanya akan terkendala jika usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui. Hal lain, keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.

“Jenjang karir polisi dari tingkat bawah ya dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse, diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam yang merangkap Ketua Kompolnas, Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Jokowi supaya polsek tidak melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan atas suatu kasus, tapi cukup menjalankan fungsi keamanan serta pengayoman ke masyarakat.

“Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten,” kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Mahfud menyebut alasan adanya usulan ini, yakni karena ada kecenderungan Polsek menggunakan sistem ‘target’ dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, Kompolnas berpendapat fungsi penanganan perkara sebaiknya dilakukan di tingkat polres.

“Karena ini polsek kan sering kali pakai sistem target. Kalau nggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi polsek tidak cari-cari perkara,” ujarnya.

Alasan berikutnya, kejaksaan di tingkat terbawah ada di kota/kabupaten. Namun usulan ini masih akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok polsek ikut-ikutan. Meski begitu, ini akan masih diolah lebih lanjut,” ucap Mahfud.

RSA

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru