Monday, May 12, 2025
HomeSENAYANLEGISLATIFSalah Ketik Pasal 170 Omnibus Law, DPR : Jadi human error itu...

Salah Ketik Pasal 170 Omnibus Law, DPR : Jadi human error itu masih bisa saja terjadi

Jakarta, nawacita – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad memaklumi kemungkinan salah ketik dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Kekeliruan yang dimaksud tertera pada pasal 170 yang menyatakan ketentuan PP bisa mengubah ketentuan UU.

“Ya ini kan drafnya tebal sekali ya, tebal sekali. Kemudian kemarin tenggat waktu sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin. Jadi human error itu masih bisa saja terjadi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020), seperti dilaporkan cnnindonesia.com.

Dasco mengaku DPR RI belum sempat melakukan pengecekan ulang terhadap draf tersebut. Dia beralasan draf itu baru diserahkan oleh pemerintah pekan lalu.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut masih ada waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Ciptaker. Sebab, kesalahan pengetikan yang terjadi baru sebatas dalam draf, bukan naskah yang akan disahkan.

“Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR. Pada saat itulah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut,” ujar Dasco.

DPR akan mulai membahas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pekan ini. Dasco menyebut pembahasan dimulai dengan rapat pimpinan. Setelah itu draf akan dibawa ke Badan Permusyawaratan (Bamus) dan akan mulai dibahas bersama pemerintah.

Diketahui Pasal 170 RUU Ciptaker menjadi sorotan karena mengatur ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Aturan itu dinilai bertentangan dengan hierarki hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.

Beleid Pasal 170 ayat (1) menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah melalui undang-undang itu dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan. Ayat (2) menyebut perubahan itu bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menanggapi protes sejumlah kalangan yang mempersoalkan keberadaan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, pasal itu memungkinkan Presiden mengubah UU via penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020), Mahfud menegaskan ada kekeliruan dalam pengetikan draft itu.

“Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru. Kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya,” ujarnya.

“Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu aja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah UU,” kata Mahfud.

Tidak hanya itu, Ia pun bilang masyarakat bisa mengubah kekeliruan itu.

“Namanya RUU, demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silakan saja dibuka,” ujar Mahfud.

cnbc

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru