SURABAYA, Nawacita –Â Pemerintah dan operator telekomunikasi mengujicobakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI)Â untuk ponsel black market (BM) hari ini (18/2/2020). Aturan ini berlaku secara penuh pada 18 April 2020.
Uji coba ini bertujuan untuk menilai kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI. “Rencananya tanggal 18 Februari hasilnya akan langsung dipaparkan kepada Bapak Menkominfo (Johnny Plate),” ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana, pekan lalu.
Baca Juga:Â Tips Menjaga Ponsel Supaya Tetap Awet
Mochamad Hadiyana menambahkan dalam uji coba ini dilakukan dengan menggunakan dummy sampel. Jadi tidak ada ponsel ilegal yang akan diblokir. Pasalnya, aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020. “Jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji,” jelasnya.
Baca Juga:Â 18 April, Ponsel dengan IMEI Ilegal akan Diblokir
IMEI sebetulnya adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Setiap handphone, memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, dan untuk pemblokiran ponsel black market.
Untuk mengetahui atau mengecek apakah ponsel kita ilegal atau tidak, berikut caranya :
Cek IMEI langsung dari ponsel. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat baterai smartphone.
Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database Kemenperin.
cnbnws.