Jakarta, Nawacita – Pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), akan mulai memberlakukan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada tanggal 18 April 2020 yang akan datang.
Dengan adanya regulasi tersebut, nantinya seluruh telepon seluler (ponsel) yang beredar di masyarakat akan diketahui apakah IMEI-nya terdaftar atau tidak (ilegal). Bila ditemukan ilegal, maka Kemkominfo akan segera memblokir sehingga tidak terhubung operator.
Menkominfo, Johnny Gerard Plate mengatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler, untuk memastikan regulasi mengenai IMEI tersebut bisa diberlakukan efektif mulai 18 April 2020 tanpa ada penundaan lagi.
“Kita masih fokus agar 18 April itu bisa mulai berlaku. Karena ponsel ilegal ini merugikan masyarakat juga. Kita tidak ingin nanti bisa jadi bahaya untuk masyarakat, misalnya charger meledak atau lainnya,” kata Johnny di Kompleks DPR RI, Selasa (4/2/2020).
Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu oleh 3 kementerian, yaitu Kemkominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket (BM), yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.
Pemerintah pun sudah memiliki Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia. Diharapkan, aturan ini dapat memulihkan potensi pajak dari ponsel.
Dan persiapan terkait penerapan regulasi IMEI ini telah mendekati fase akhir. Kemkominfo dan operator seluler tengah berdiskusi terkait mekanisme penentuan blacklist dan whitelist. Dua pekan mendatang, direncanakan akan ada pertemuan kembali guna menentukan konsep yang akan digunakan.
Adapun mekanisme whitelist dan blacklist ini akan mengatur bagaimana mengidentifikasi apakah ponsel itu punya IMEI yang sah atau tidak. Cara blacklist menurut Johnny beda dengan whitelist, kendati kedua-duanya berfungsi untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal.
“Kalau blacklist berarti langsung dinyatakan diblokir gitu, tapi kalau orang sudah beli baru, kemudian diblokir, bagaimana? Bagaimana mengembalikannya. Dalam menerapkan aturan kita juga memperhatikan masyarakat yang tidak semuanya mampu,” pungkas Johnny.
RSA