Jakarta, Nawacita – Naskah akademik atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja secara resmi telah diserahkan oleh pihak Pemerintah RI kepada DPR, untuk kemudian dibahas bersama nantinya sebelum disahkan menjadi UU.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai perwakilan pemerintah, dan diterima secara resmi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani yang ditemani oleh dua Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin dan Rahmat Gobel.
“Pada hari ini perwakilan pemerintah ke DPR untuk bisa berkoordinasi terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan Cipta Lapangan Kerja. Jadi Cipker singkatannya, bukan Cilaka lagi,” kata Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Puan memaparkan, berkas RUU yang diberikan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Sebelum penyerahan ini, DPR RI belum membaca atau mengetahui isinya sama sekali.
“Dalam kesempatan ini, Bapak Menko menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Apakah DPR sudah membacanya? Belum. Sudah mengetahui isinya? Belum,” terang politikus PDIP ini.
Puan mengatakan selanjutnya akan ditentukan mekanisme pembahasan omnibus law tersebut. Ada kemungkinan RUU itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau di tingkat panitia khusus (pansus).
“Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi, dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau pansus, karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,” ujarnya.
Sementara itu, Airlangga Hartarto yang mewakili pemerintah memaparkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait omnibus law ini.
“Diharapkan masyarakat akan mengetahui apa yang dibahas, apa yang diputuskan dan apa dampaknya bagi perekonomian nasional dan murni untuk penciptaaan lapangan kerja,” pungkasnya.
Selain Airlangga, menteri yang hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
RSA