MK: Durasi Penanganan Perkara Naik, Tapi Belum Pasti

Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Anwar Usman.
top banner

Jakarta,Nawacita — Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui jangka waktu penanganan perkara pada 2018 meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, belum ada kepastian tenggat penanganan perkara karena masih tergantung pihak terkait.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan rata-rata waktu penyelesaian perkara setiap perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah 69 hari kerja atau 3,5 bulan per perkara.

Sementara pada 2017, dari 131 putusan pengujian UU, rata-rata jangka waktu penyelesaian setiap perkara ialah 101 hari kerja atau 5,2 bulan per perkara.

“Mudah-mudahan hal ini dapat ditingkatkan atau setidaknya dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya kualitas putusan MK,” ujar Anwar, dalam acara Refleksi Tahun 2018 dan Proyeksi Kinerja Tahun 2019, di Le Meridien Hotel, Jakarta, Senin (28/1).

Terkait jangka waktu penanganan perkara PUU ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku belum ada kepastian waktunya. Hal ini disebutnya merupakan pekerjaan rumah bagi MK sejak berdiri pada 2003.

Baginya, MK saat ini hanya ‘mengikuti’ para pencari keadilan terkait lamanya persidangan.

“Misalnya, jumlah saksi atau ahli yang ingin disampaikan dalam persidangan. Hal ini pula yang mempengaruhi jangka waktu penanganan perkara pengujian undang-undang,” terang Palguna.

Terkait jumlahnya, MK menangani 223 perkara dan sudah memutus 186 perkara. Rinciannya, 114 perkara terkait penanganan perkara PUU, 72 perkara terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota (PHP Kada).

“Sedangkan, 37 perkara lainnya akan ditangani pada tahun ini,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dari 114 perkara PUU itu, MK hanya mengabulkan 15 permohonan di antaranya.

“Mengabulkan 15 dari 114 perkara yang diputus sepanjang 2018,” kata Anwar.

Dari 114 Putusan Perkara PUU di 2018 itu, Anwar menyebut ada sembilan putusan yang dikategorikan sebagai landmark decision.

“Penting diketahui, ada 9 landmark decision MK yaitu batas usia maksimal menikah 16 tahun bagi perempuan [yang diputus] inkonstitusional, seluruh parpol peserta pemilu harus dilakukan verifikasi, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden konstitusional, penggunaan e-money untuk pembayaran tol,” terangnya.

“Advokat dapat menjadi kuasa hukum dalam Pengadilan Pajak, anggota KPU kabupaten/kota boleh 5 orang, batas hak imunitas anggota DPR, uji materi di MA wajib ditunda saat undang-undang yang menjadi dasar pengujinya diuji MK, pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan perjanjian internasional yang disetujui DPR diperluas,” lanjut Anwar.

cnn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here