Monday, June 22, 2026

BI, Kemenkeu, dan Danantara Kini Bisa Genggam Saham Bursa Efek

BI, Kemenkeu, dan Danantara Kini Bisa Genggam Saham Bursa Efek

Jakarta, Nawacita | Sejumlah lembaga diperkenankan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut tertuang dalam ketentuan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan.

Pada Pasal 8B ayat (1) UU P2SK terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Meski begitu, kepemilikan lembaga negara harus mempertahankan independensi BEI sebagaimana diatur dalam ayat (2).

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

Pada Pasal 8 ayat (1), diketahui BEI adalah perusahaan terbatas yang didirikan sejumlah badan usaha yang tidak terafiliasi. Para pendiri ini kemudian dapat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Baca Juga: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

Kemudian pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak. Pada ayat selanjutnya ditegaskan, BEI harus dikelola profesional dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Pasal 8 ayat (5) UU P2SK.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, sebelumnya mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan tentang demutualisasi BEI. Langkah ini memungkinkan transisi sebagian kepemilikan saham BEI ke pemerintah untuk kepentingan nasional.

“Tentunya kita akan mengatur lebih kuat lagi nanti akan seperti apa demutualisasi itu dan siapa pemegang saham baru Bursa Efek Indonesia. Tentunya kita harus memberikan posisi dan porsi yang memadai untuk negara. Dalam artian apa? Dalam artian untuk kepentingan nasional,” ungkap Misbakhun di Gedung BEI, Jakarta Selatan. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru