Jakarta, Nawacita – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy mengumumkan dualisme di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut telah berakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) secara simultan, yaitu Putusan pengadilan Peninjauan Kembali Perdata pada tanggal 12 Juni 2017 dan Putusan Pengadilan Kasasi TUN pada tanggal 4 Desember 2017 juncto Putusan Pengadilan Peninjauan Kembali TUN tanggal 8 November 2018.
“Jadi saya menginstruksikan kepada DPW, DPC, kalau masih ada yang mengaku-ngaku apa lagi membawa aspirasi berbeda dari kepengurusan partai, sapu, sisir, sikat!,” ujar Rommy dalam acara Harlah PPP di kantor DPP Pusat, Jakarta pada Ahad malam, 6 Januari 2019.
Rommy menyebut, dirinya bertanggung jawab penuh dengan instruksi tersebut. “Tidak ada kompromi. Ini soal kehormatan penegakan panji-panji Partai Persatuan Pembagunan,” ujar dia.
PPP mulai retak sejak 2014, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum PPP saat itu, Suryadharma Ali, sebagai tersangka korupsi penyelanggaraan ibadah haji. Pengurus Pusat yang diinisiasi Romahurmuziy saat itu sebagai sekretaris jenderal memecat Suryadharma. Sebaliknya, Suryadharma memecat Rommy.
Kubu Rommy menggelar musyawarah nasional di Surabaya dan memilih dia sebagai ketua umum. Adapun kubu Suryadharma menggelar munas di Jakarta dengan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum. Meski telah melalui berbagai jalur hukum, kedua kubu sampai saat ini masing-masing mengklaim diri sebagai pengurus yang sah.
Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2017 mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ketua PPP Romahurmuziy atas putusan kasasi tertanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Sebelum itu, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia juga mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin
Romahurmuziy.
Di lain sisi, PPP kubu Djan Faridz mengklaim diri sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 27 April 2016 perihal pengesahan susunan personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Rommy mengumumkan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) secara simultan, yaitu Putusan pengadilan Peninjauan Kembali Perdata pada tanggal 12 Juni 2017 dan Putusan Pengadilan Kasasi TUN pada tanggal 4 Desember 2017 juncto Putusan Pengadilan Peninjauan Kembali TUN tanggal 8 November 2018.
“Saya baru mengabarkan saat ini karena salinan putusan terakhir baru diterima DPP pada 27 Desember 2018. Dengan demikian, seluruh instrumen hukum yang tersedia di Republik ini secara paripurna sudah memberikan keabsahan kepada kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede,” ujar Rommy.
tmpo